Pemerintah Akomodir Keputusan MK Soal Anggaran Pendidikan
Selasa, 28 Mar 2006 21:12 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemenuhan ketentuan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBNP 2006 dan APBN 2007. Hanya saja pelaksanaan peningkatan anggaran pendidikan tidak dilakukan seketika, namun dilakukan secara bertahap. "Pemerintah berkomitmen penuhi konstitusi, tapi yang membatasinya adalah realitas fiskal," kata Mendiknas Bambang Sudibyo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2006). Pernyataan tersebut ia sampaikan pada wartawan usai mengikuti rapat kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla. Berdasarkan pengalamannya selaku menteri keuangan, Bambang Sudibyo mengatakan sebenarnya bisa saja alokasi anggaran pendidikan di APBN 2007 langsung dinaikkan ke 20 persen. Tetapi hal itu beresiko sangat berat dan bisa mempengaruhi seluruh sendi perekonomian negara. "Defisit anggaran akan di atas 3 persen. Implikasinya adalah nilai rupiah ambruk dan ekonomi kolaps," ungkapnya. Maka dari itu, mengingat keterbatasan keuangan negara maka kenaikan anggaran untuk pos pendidikan dilakukan secara bertahap. Berapa persentase kenaikannnya di APBNP 2006 dan APBN 2007 tergantung pada hasil keputusan bersama dengan DPR. Sebelum itu, Depkeu, Bappenas dan Depdiknas akan membahas bersama nilai yang diusulkan oleh pemerintah. Menurut Mendiknas, salah satu skenario awal mendongkrak angka persentase anggaran pendidikan adalah dengan menata ulang kegiatan pendidikan yang berlangsung berbagai instansi pemerintah. Dengan menyatukan berbagai menyatukan anggaran pengadaan jenjang pendidikan kedinasan dan sejenisnya, otomatis anggaran pendidikan yang kini 9,1 persen akan terdongkrak. Bambang membantah rencana tersebut sebagai akal-akalan pemerintah untuk 'menyulap' angka persentase serta bertentangan dengan keputusan MK yang mengharuskan peningkatan secara riil. "Di amar putusan MK tidak disebutkan berapa persen kenaikannya dan kapan itu harus dilaksanakan. Hanya menyatakan bahwa batas atas 9,1 persen yang ditetapkan dalam APBN 2006 bertentangan dengan UUD," tandasnya.
(atq/)











































