Gubernur Riau Diduga Korupsi Proyek Multiyears Rp 600 M
Selasa, 28 Mar 2006 20:08 WIB
Pekanbaru - Gubernur Riau Rusli Zainal diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek multiyears tahun 2004-2009 senilai Rp 600 miliar. Terkait dengan itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Kepala Dinas Kimpraswil Riau untuk dimintai keterangan.Surat pemanggilan telah dilayangkan ke Kepala Dinas Kimpraswil Riau pada Kamis (16/3/2006), dan diminta menghadap ke Kejagung pada Rabu (29/3/2006) pukul 10.00 WIB. Permintaan keterangan ini bertempat di gedung Kejagung Lantai III Kamar 2 Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.Dijelaskan dalam surat itu, permintaan keterangan ini sehubungan dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Riau (HM Rusli Zainal) dan oknum DPRD Riau dengan cara melakukan mark up proyek multiyears tahun 2004-2009. Proyek itu diajukan oleh Dinas Kimpraswil dengan jumlah tujuh proyek, Dinas Perhubungan Provinsi Riau satu proyek, Dinas Tanaman Pangan satu proyek. Sehingga dalam proyek ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 600 miliar, berdasarkan surat perintah penyidikan No print 23/F.2/Fd.1/03/2006 tanggal 6 Maret 2006.Dalam surat itu disebutkan juga, agar Kepala Dinas Kimpraswil Riau membawa data-data proyek pembangunan jalan di Dalu-dalu-Mahato-Manggara. Surat itu ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Direktur Penyidik, Soewandi berpangkat Jaksa Utama Madya Nip 230011068.Berdasarkan catatan detikcom, kasus proyek multiyears ini sempat ditangani pihak Kejati Riau.Malah, mantan anggota DPRD Riau masa bakti 1999-2004 yang bertugas sebagai Panitia Anggaran sudah pernah dimintai keterangan oleh Kejati Riau. Namun belakangan kasus proyek multiyears ini diambil alih Kejagung.Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mashyudi Ridwan mengaku belum tahu perihal surat pemanggilan Kepala Dinas Kimpraswil Riau dan dugaan korupsi Gubernur Riau. "Saya harus tanya ke tim penyidiknya. Saya cek dulu," ujarnya.
(atq/)











































