Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) kini resmi ditahan terkait kasus penimbunan 'obat COVID'. YP kini menyusul S, sang komisaris utama, yang sudah ditahan lebih dulu.
"Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan ya. Keduanya sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, YP dikenai wajib lapor karena memiliki riwayat penyakit saraf. YP kemudian ditahan setelah penyidik mendapat rekomendasi kesehatan dari Dokkes Polres Metro Jakbar, sehingga ia bisa dilakukan penahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari Dokkes dan akan kita lakukan penahanan hari ini. (Rekomendasinya) layak ditahan hasilnya," jelas Joko.
Berkas Segera Dilimpahkan
Joko menyebut YP resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat mulai hari ini. Minggu depan polisi akan menyerahkan berkas perkara penimbunan obat ini ke pihak kejaksaan.
"Minggu depan mudah-mudahan sudah kelar sudah bisa diserahin ke kejaksaan sekarang kita sedang lengkapi berkas. Minggu depan rencananya kita koordinasi sekalian penyerahan berkas. Kalau memang tidak ada petunjuk ataupun sudah dinyatakan lengkap kami akan serahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," kata Joko.
Nantinya, barang bukti berupa obat Azithromycin dan obat-obat lainnya bakal didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT ASA (56) sudah resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak kemarin (5/8). S ditahan setelah 7 jam diperiksa sebagai tersangka.