Vaksin untuk Ibu Hamil Dapat Izin dari Kemenkes, Ini Informasinya!

Vaksin untuk Ibu Hamil Dapat Izin dari Kemenkes, Ini Informasinya!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 15:38 WIB
Pregnant Vaccination. Pregnant Woman In Face Mask Getting Vaccinated in Clinic. Doctor Giving Corona Virus Vaccine Injection Patient. Covid-19 Flu Protection.
Vaksin untuk Ibu Hamil Dapat Izin dari Kemenkes, Ini Informasinya! (Foto: Getty Images/iStockphoto/Marina Demidiuk)
Jakarta - Vaksin untuk ibu hamil kini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan RI. Vaksinasi diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk melindungi ibu hamil dan janin di dalam kandungan dari infeksi virus corona atau COVID-19.

Diketahui ibu hamil merupakan salah satu kelompok berisiko tinggi jika terpapar COVID-19. Beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif virus Corona bahkan mengalami gejala berat hingga kematian.

Kemenkes Perintahkan Vaksin untuk Ibu Hamil

Seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, Kemenkes memberikan instruksi agar para ibu hamil diberi vaksin COVID-19. Vaksin untuk ibu hamil juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. SE tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Dalam SE tersebut, Kemenkes menginstruksikan agar vaksin untuk ibu hamil segera diberikan, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi atau zona merah. Ibu hamil masuk kriteria khusus sehingga proses skining terhadap status kesehatan sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kemenkes.

Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil

Vaksin untuk ibu hamil menggunakan vaksin platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Monitoring tetap akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul pada ibu hamil yang telah divaksinasi.

Terkait pemberian vaksin, untuk dosis pertama akan diberikan kepada ibu hamil di trimester kedua kehamilan. Sedangkan pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sebagai antisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap lokasi vaksinasi akan disediakan contact person yang bisa dihubungi jika ibu hamil merasakan keluhan pascavaksin atau bisa melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Jika terjadi KIPI, pemerintah akan menanggung pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. (izt/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads