Diketahui ibu hamil merupakan salah satu kelompok berisiko tinggi jika terpapar COVID-19. Beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif virus Corona bahkan mengalami gejala berat hingga kematian.
Kemenkes Perintahkan Vaksin untuk Ibu Hamil
Seperti dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, Kemenkes memberikan instruksi agar para ibu hamil diberi vaksin COVID-19. Vaksin untuk ibu hamil juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. SE tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
Dalam SE tersebut, Kemenkes menginstruksikan agar vaksin untuk ibu hamil segera diberikan, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi atau zona merah. Ibu hamil masuk kriteria khusus sehingga proses skining terhadap status kesehatan sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun telah disiapkan oleh Kemenkes.
Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil
Vaksin untuk ibu hamil menggunakan vaksin platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Monitoring tetap akan dilakukan untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul pada ibu hamil yang telah divaksinasi.
Terkait pemberian vaksin, untuk dosis pertama akan diberikan kepada ibu hamil di trimester kedua kehamilan. Sedangkan pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Sebagai antisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap lokasi vaksinasi akan disediakan contact person yang bisa dihubungi jika ibu hamil merasakan keluhan pascavaksin atau bisa melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Jika terjadi KIPI, pemerintah akan menanggung pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. (izt/imk)