Korupsi Muara Tawar, Polri Periksa Direktur PJB PLN 29 Maret
Selasa, 28 Mar 2006 18:00 WIB
Jakarta -
Mabes Polri berencana memintai keterangan salah satu direktur PembangkitJawa Bali (PJB) PT PLN (Persero). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat."Inisialnya S," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2006).Anton menambahkan, kasus korupsi di Muara Tawar ini merugikan negara sebesar Rp 500 miliar. Namun sampai saat ini, Polri masih mendalami dokumen-dokumen berkaitan kasus tersebut."Baru di-sample dulu," tambah Anton.Sebelumnya, pada kasus lain yakni di PLTGU Borang, Palembang, Sumsel, MabesPolri telah menahan 2 orang pejabat PLN Pusat. Mereka yakni Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman dan Deputi Direktur PembinaanPembangkit PLN Agus Darmadi. Mereka sampai saat ini masih meringkuk dirumah tahanan Mabes Polri.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































