Kuasa Hukum DL Sitorus Ajukan 3 Macam Eksepsi
Selasa, 28 Mar 2006 15:53 WIB
Jakarta - 3 Macam eksepsi diajukan oleh tim kuasa hukum DL Sitorus, yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 1,4-1,6 triliun karena telah melakukan penguasaan hutan di Sumatera Utara tanpa izin. Eksepsi itu ditulis dalam buku setebal 68 lembar.Eksepsi tersebut adalah mengenai pengadilan tidak berwenang, mengenai dakwaan yang tidak dapat diterima dan mengenai dakwaan batal demi hukum. Pembacaan eksepsi itu dibaca secara bergantian oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Amir Syamsuddin.Menurut tim kuasa hukum, dasar hukum pemindahan tempat sidang dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Ppusat berdasar keputusan Ketua MA tidak bisa dibenarkan. Karena dalam pasal 84 ayat 2, pasal 85 dan pasal 86 KUHAP tidak ada yang memberikan kewenangan kepada MA untuk memindahkan tempat persidangan perkara.Alasan pemindahan tempat persidangan karena untuk menghindari konflik horizontal di Tapanuli Selatan (Tapsel) juga ditampik kuasa hukum. Karena masyarakat setempat dan karyawan sangat mendukung adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dibangun DL Sitorus di kawasan hutan tersebut."Selain itu saksi persidangan kebanyakan bertempat tinggal di Tapsel yang lebih dekat dengan PN Padang Sidempuan," ujar Amir Syamsuddin di hadapan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Dalam persidangan yang dipimpin hakim Andriani Nurdin itu, kuasa hukum menyebutkan dalam berkas perkara tindak pidana korupsi terdapat 50 saksi yang tempat tinggalnya di Tapsel, dan 19 saksi yang bertempat tinggal di Jakarta. Sementara dalam berkas perkara tindak pidana kehutanan, 30 saksi tinggal di Tapsel dan hanya 2 orang yang bertempat tinggal di Jakarta.Amir juga menyebutkan bahwa kasus ini menyangkut perselisihan hak atas tanah. Sehingga ia menilai penyidik kejaksaan tidak berwenang melakukanpenyidikan terhadap tindak pidana kehutanan. Penyidik telah merekayasa dan memanipulasi tindak pidana kehutanan menjadi tindak pidana korupsi."Perkara ini adalah perkara perdata yang dipidanakan, ehingga dakwaan tidak dapat diterima," kata Amir lantang.Surat dakwaan dianggap tim kuasa hukum harus dibatalkan karena dakwaan kombinasi kumulatif dan alternatif yang digunakan jaksa sangat rancu. Jaksajuga menguraikan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mencantumkan rumusan ketentuan pidana kehutanan, padahal pidana kehutanan punya ancaman pidana tersendiri."Lagipula jaksa menuntut berdasarkan Gouvernment Biskuit tahun 1924 yang merupakan produk hukum pertanahan atau kehutanan zaman Hindia Belanda. Initak ada bedanya dengan usaha melestarikan penjajahan Belanda di Indonesia," papar Amir yang disambut tepuk tangan sekitar 300 karyawan DL Sitorus yang memenuhi ruang sidang.Ditambahkan Amir, dalam dakwaan jaksa antara September 1998 - September 1999 DL Sitorus telah mendapat surat peringatan dari pemerintah pusat maupun pemda setempat untuk menghentikan perbuatan menguasai hutan negara tanpa hak. Hal itu menimbulkan pertanyaan baginya mengapa pejabat-pejabat itu justru membiarkan kasus itu tetap berlanjut dan baru diproses hukum sekarang. "Kalau begitu para pejabat itu juga harus diproses hukum karena mereka juga telah melakukan tindak pidana karena membiarkan orang lain melakukan tindak pidana," tegas Amir.Sidang berakhir setelah memakan waktu sekitar 4 jam. Pada Selasa 4 April mendatang sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
(nrl/)











































