Langsung Sujud Syukur
Guru Nurlaila Bebas dari Dakwaan
Selasa, 28 Mar 2006 17:20 WIB
Jakarta - Hari ini menjadi hari yang menggembirakan bagi Nurlaila, mantan guru SLTP 56 Melawai. Perjuangan panjang yang dilakukannya tidak sia-sia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Mengadili, menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa ataupun tim penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum," kata majelis hakim yang diketuai Johannes Suhadi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Hakim menilai surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus mendirikan satuan pengajaran ilegal yakni Nurlaila dan Jonny R Elian itu, tidak menguraikan secara cermat mengenai tindak pidana yang dilakukan.Dalam pertimbangan majelis hakim dikatakan, surat dakwaan JPU dalam dakwaan pertama tidak memuat secara rinci bagaimana proses belajar mengajar tersebut dan kapan dilakukan tindak pidananya.Selain itu dakwaan yang menyatakan Nurlaila mengangkat dirinya sebagai pejabat sementara Kepala Sekolah SLTP 56 Melawai tidak ada dasarnya. "Dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," tandas Johannes.Dalam dakwaan kedua mengenai terdakwa menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin dan berada di tanah sengketa, menurut hakim, pokok sengketa belum berkekuatan hukum tetap dan masih status quo."Berdasarkan kenyataan dalam dakwaan JPU, dakwaan kedua tersebut terlalu prematur dan terlalu dini," kata hakim.Usai sidang kedua terdakwa langsung bersujud syukur. Nurlaila mengucapkan terimakasih pada hakim yang menurutnya telah berpihak kepada kebenaran. "Saya dituduh, tapi hakim telah melihat kebenaran" kata perempuan berkerudung itu. Hal sama juga dilakukan Jonny.Pendukung Nurlaila yang terdiri dari sejumlah mahasiswa, pelajar dan aktivis LSM pendidikan dan hukum menyambut gembira putusan tersebut. Mereka bersorak-sorai dan memuji hakim. "Hidup Pak Hakim! Hidup Pak Hakim!" teriak mereka.
(iy/)











































