Meski Demo Marak, Pemerintah Tetap Revisi UU Naker
Selasa, 28 Mar 2006 16:50 WIB
Jakarta - Pemerintah akan tetap merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meskipun aksi turun jalan ribuan buruh terjadi saban hari."Jadi kita semua wajib menunggu. Sebab waktu yang diminta hingga akhirbulan ini mesti selesai, sehingga berbagai masukan sudah ada dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," kata Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno usai menghadiri sidang putusan UU PPTKI di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Menurutnya, revisi dilakukan dengan semangat untuk membangun pertumbuhan perekonomian dan membangun iklim usaha di Indonesia supaya kondusif. "Yang paling utama kan bagaimana kita membuka lapangan pekerjaan untuk saudara kita yang puluhan juta masih menganggur," kilahnya.Mengenai maraknya aksi penolakan, Erman berharap aksi-aksi tersebut tidak dilakukan karena tidak ada manfaatnya."Jangan menggalang demo yang tidak ada manfaatnya karena itu justrumerugikan produktivitas usaha. Marilah kita duduk bersama bahwa kita tidak semena-mena untuk mengirim draf itu langsung ke dewan sebab kita masih beri kesempatan untuk masukan," ujarnya.Erman hingga kini memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan terhadap sejumlah pasal yang dianggap krusial. "Apa keberatannya, mengapa ini harus direvisi," kata politisi PKB ini.
(nrl/)