Jawaban Pemprov DKI
Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Kesehatan sudah menjawab temuan BPK ini dengan sejumlah penjelasan. Dinkes DKI sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadinkes DKI mengatakan ketelitian sulit dilakukan mengingat harga satuan yang beragam dan ketersediaan stok yang fluktuatif serta agar segera melakukan pesanan atau pengadaan agar mendapat barang yang diinginkan.
"Dengan kata lain berlomba atau beradu cepat dengan instansi pemerintah lain atau swasta dan PPK kurang cermat dalam verifikasi awal dokumen penawaran penyedia dalam keadaan darurat penanganan pandemi COVID-19 yang mengutamakan keselamatan dan penanganan segera," tulis LHP BPK DKI.
BPK pun merekomendasikan Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan Kadinkes menginstruksikan PPK supaya lebih cermat meneliti data pengadaan barang dari penyedia lain.
Ditindaklanjuti Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Terkait temuan BPK tentang pemborosan atas pengadaan rapid test COVID-19 dan pengadaan respirator N95 telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam pidato penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta yang dilihat, Kamis (5/8/2021).
Selain itu, Pemprov DKI menindaklanjuti laporan pemborosan dana untuk pengadaan respirator atau masker KN95 pada tahun yang sama. Diketahui, pemborosan dana mencapai Rp 5,85 miliar.
"Seluruh temuan telah dilakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK," sebutnya.
(idn/idn)