Pengedar Shabu Ditangkap di Depan Kamar Kosnya
Selasa, 28 Mar 2006 16:45 WIB
Jakarta - Jong Ju Hong tidak menduga Senin 27 Maret menjadi hari apesnya. Pengedar shabu-shabu yang biasa keliling di tempat-tempat hiburan malam Jakarta itu ditangkap saat baru keluar dari pintu kamar kosnya.Jong Ju Hong alias Aheng tinggal di tempat kos yang beralamat di Jalan Pejagalan RT 10 RW 15, Penjaringan, Jakarta Utara.Dari kamar kosnya itu, polisi menyita barang bukti shabu-shabu seberat 1 kilogram senilai Rp 1,2 miliar.Data dari Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2006) menyebutkan, Aheng ditangkap saat ia akan keluar dari rumah kos-kosannya.Ia sempat menolak ditangkap. Namun setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, polisi menemukan sebuah plastik hitam di atas lemari pakaian yang di dalamnya berisi shabu-shabu.Dari pengembangan penyelidikan diketahui Aheng memiliki teman bernama Serli Heriani alias Evi di rumah kos yang berlokasi di Gang Badillah II, Tangki, Tamansari, Jakarta Barat.Di tempat kos tersebut polisi menemukan 50 butir pil ekstasi. Aheng dan Serli merupakan anggota sindikat pengedar narkoba di Jakarta yang biasa beredar di tempat-tempat hiburan malam.
(umi/)











































