Dinar Candy Antara Protes Berbikini dan Pornoaksi

Round-Up

Dinar Candy Antara Protes Berbikini dan Pornoaksi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 23:08 WIB
Dinar Candy saat ditemui di kawasan Trans TV.
Dinar Candy (Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Aksi protes Dinar Candy terhadap kebijakan PPKM dengan berbikini di jalanan berujung penetapan sebagai tersangka. Aksi Dinar Candy ini mendapatkan kecaman dari sejumlah kalangan karena dinilai menampilkan pornoaksi.

Kepada detikcom, Dinar Candy mengaku pusing karena PPKM diperpanjang sehingga ia ingin berbikini di jalanan. Ia pun mengaku bingung soal pekerjaannya.

"Aduh saya stres, Kak, diperpanjang, bingung kerjanya," ungkap Dinar Candy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pakai bikini di jalan kan lebih simpel. Dan aku emang selalu bar-bar. Konten aku nyeleneh, tapi dewasa. Kalau aku emang konten seksi dan bar-bar," jelas Dinar Candy mengapa dirinya memilih pakai bikini saat ditemui di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, kemarin.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sangat besar. Menurutnya, semestinya aksi protes terhadap kebijakan PPKM tetap harus sesuai dengan norma yang berlaku.

ADVERTISEMENT
Dinar Candy Tolak PPKM Malah Berbikini di JalanDinar Candy (Noel/detikcom)

"Wah bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat," kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).

Adapun pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 36

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dinar Candy Dipolisikan

LBH SEMMI resmi melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya buntut aksi berbikini di pinggir jalan. SEMMI menilai aksi berbikini Dinar Candy mengganggu kepentingan umum.

"Dia melakukan perbuatan yang tentu itu melakukan tindakan perbuatan asusila, melanggar kepentingan umum," kata Direktur Eksekutif LBH SEMMI, Gurun Arisastra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2021).

LBH SEMMI melaporkan Dinar Candy ke polisi usai aksi berbikini di pinggir jalan (Yogi/detikcom)LBH SEMMI melaporkan Dinar Candy ke polisi setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan. (Yogi/detikcom)

"Ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita karena kita budaya timur dan juga tentu tidak baik untuk dipertontonkan di depan umum," terang Gurun.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Dinar Candy Ditangkap

Aksi Dinar Candy tolak PPKM itu membuat polisi turun tangan dan menangkapnya. Penangkapan berlangsung di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8) malam.

Adik Dinar Candy juga diperiksa polisi terkait kelakuan sang kakak yang berbikini di pinggir jalan. Polisi menyebut aksi Dinar Candy tersebut direkam oleh adiknya, yang merangkap sebagai asisten.

Dinar Candy Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka terkait aksi berbikini di pinggir jalan. Namun, Dinar Candy tidak ditahan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.

"Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujar Azis Andriansyah.

Polisi Ingatkan Norma-norma

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus angkat bicara terkait kasus Dinar Candy itu. Ia mengingatkan norma-norma agama hingga kesusilaan.

"Tetapi kita ketahui bersama ini yang perlu dipahami bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, negara (yang menjunjung) norma-norma agama, norma-norma kesusilaan. Ini kita paling kental di negara kita ini, ya ini menjadi dasar," kata Kombes Yusri.

Halaman 2 dari 2
(isa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads