Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster. Benur-benur itu diamankan dari sebuah pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Dari 12 boks yang kami amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari Rp 8 miliar," kata Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari seperti dilansir Antara, Kamis (5/8/2021).
Kejadian penggagalan penyelundupan benur terjadi pada Rabu (4/8), sekitar pukul 20.20 WIB. Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang mengamankan dua terduga pelaku asal Kabupaten Banyuasin. 12 boks benur dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka juga diamankan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lanal Palembang menyerahkan kasus penyelundupan lobster itu kepada kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk proses penyelidikan.
Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang.
(aik/isa)