Penunjukan mantan terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda menuai kritik. Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan tak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Emir.
Andre mengatakan pengangkatan direksi ataupun komisaris di perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PER-04/MBU/06/2020. Pasal 3 Permen tersebut mengatur soal status hukum seseorang yang boleh ditunjuk menjadi direksi ataupun komisaris anak perusahaan BUMN.
"Di situ disebutkan bahwasanya persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi anak perusahaan adalah: 1. Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan tersebut, kata Andre, tak ada yang dilanggar Kementerian BUMN terkait pengangkatan Emir Moeis. Sebab, dia melanjutkan, Emir Moeis sudah bebas sejak awal 2016.
"Pak Emir Moeis itu divonis di 2014, bebas di awal 2016," ujar politikus Gerindra ini.
![]() |
Aturan yang sama, masih kata Andre, tertuang di Pasal 110 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bunyi pasal itu kurang-lebih sama dengan aturan yang sebelumnya sudah disebut Andre.
"Jadi intinya tidak ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Namun Andre memaklumi protes dan kritik terkait pengangkatan Emir Moeis. Dia menilai wajar di era demokrasi muncul kritik terhadap suatu kebijakan yang diambil pemerintah.
"Protes dan kritikan bisa menjadi masukan buat pemerintah. Tapi kalau bicara aturan, tidak ada aturan yang dilanggar Pak Erick Thohir (Menteri BUMN)," pungkas Andre.
Simak juga 'Terbukti Terima Suap, Eks Dirut BTN Divonis 3 Tahun Penjara':