Hak Jawab Wahidin Halim Terkait Pemberitaan Dana Hibah Ponpes di Banten

ADVERTISEMENT

Hak Jawab Wahidin Halim Terkait Pemberitaan Dana Hibah Ponpes di Banten

Irwan Nugroho - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 19:17 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom
Jakarta -

Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Andi Syafrani, melayangkan hak jawab kepada detikcom atas pemberitaan investigasi di kanal detikX. Pemberian hak jawab merupakan hasil mediasi Dewan Pers antara detikcom dan pihak Wahidin Halim.

Sebelumnya, Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Wahidin Halim (Pengadu) tertanggal 10 Juni 2021 terhadap detikcom (Teradu) terkait serangkaian berita berjudul:

1. "Asal Cair demi Gubernur Wahidin", diunggah Senin, 7 Juni 2021.

2. "Ponpes 'Hantu' Penerima Duit Hibah", diunggah Selasa, 8 Juni 2021. (Kemudian judul berubah menjadi: "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten").

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Selasa, 3 Agustus 2021, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang secara proporsional.

Seperti tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 65/Risalah-DP/VIII/2021 tentang Pengaduan Wahidin Halim terhadap Media Siber detik.com Tertanggal 3 Agustus 2021, disepakati bahwa Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca.

Hak jawab Wahidin Halim diterima detikcom pada Kamis (5/8/2021). Berikut isi lengkap dari hak jawab tersebut:

A. Terkait berita dengan Judul "Asal Cair demi Gubernur Wahidin"

1. Berita Detik dengan judul "Asal Cair demi Gubernur Wahidin" memberikan kesan dan menggiring opini publik tentang adanya peran sentral Gubernur Wahidin Halim dalam dugaan pencairan dana hibah untuk pesantren secara sembarangan dan melawan hukum karena kemunculan berita ini bersamaan dengan adanya berita tentang penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pemberian dana hibah untuk pesantren di Banten. Hal ini tentu sangat merugikan dan merusak citra Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten;

2. Bahwa hingga saat ini adanya peran sentral Wahidin Halim selaku Gubernur terkait dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pemberian dana hibah untuk pesantren tidak terbukti sama sekali dalam proses penyidikan aparat penegak hukum;

3. Bahwa judul berita Detik yang memberikan pemahaman bahwa pencairan dana hibah pesantren demi (keinginan) Gubernur adalah tidak benar. Perintah Wahidin Halim selaku Gubernur jelas dan tegas sesuai dengan Pergub terkait pelaksanaan hibah pesantren. Kepala Biro yang menjalankan tugas terkait pemberian dana hibah untuk pesantren diminta untuk melaksanakan isi Pergub dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perintah untuk melaksanakan Pergub tersebut dilakukan di setiap rapat koordinasi pimpinan eselon 2. Rapat ini dilaksanakan setiap minggu secara rutin di Pemerintahan Provinsi Banten. Karenanya, perintah pencairan dana hibah untuk pesantren bukan perintah untuk kepentingan perseorangan sebagaimana yang diberitakan;

4. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten memiliki komitmen untuk melaksanakan pemberdayaan terhadap pesantren yang ada di Provinsi Banten. Dalam kepemimpinannya, Pemprov Banten sudah tiga kali mencairkan bantuan untuk ribuan pondok pesantren. Meski belum signifikan jumlahnya, bantuan tersebut diharapkan mampu membantu operasional dan pengadaan fasilitas pesantren di wilayah Banten;

5. Pada tahun 2021 ini, Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran bantuan pondok pesantren senilai Rp161 miliar. Bantuan tersebut didistribusikan untuk 4.042 pondok pesantren di mana setiap pondok pesantren mendapat alokasi senilai Rp40 juta. Kebijakan serupa juga telah dilakukan pada tahun 2020, di mana Pemprov Banten mengalokasikan anggaran bantuan untuk setiap pondok pesantren senilai Rp30 juta. Pada tahun 2019, bantuan untuk pondok pesantren ditiadakan, karena waktu itu terbentur dengan aturan bahwa dana hibah terhadap lembaga tidak boleh diberikan terus-menerus atau setiap tahun. Sebab, pada tahun 2018 Pemprov Banten telah mengucurkan bantuan senilai Rp20 juta untuk setiap pondok pesantren;

6. Bahwa sebagaimana diakui oleh Detik dalam proses mediasi di Dewan Pers, proporsi ruang yang diberikan kepada Wahidin Halim untuk mengklarifikasi sangat minim. Sedikitnya informasi dari versi Wahidin Halim, padahal dirinya dijadikan judul utama dalam berita telah mengakibatkan distorsi informasi kepada publik yang tidak saja merugikan pribadi Wahidin Halim, tapi juga warga Banten, khususnya ribuan pondok pesantren penerima hibah;

B. Terkait berita dengan judul "Ponpes 'Hantu' Penerima Hibah"

7. Bahwa perubahan judul berita "Ponpes 'Hantu' Penerima Hibah" menjadi "Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten" pada prinsipnya telah menunjukkan adanya kesalahan Detik dalam berita tersebut, baik dari sisi judul maupun isi. Judul awal yang menggunakan kata "Hantu" disandingkan dengan kata "pesantren" merupakan pilihan diksi yang sangat tendensius dan menyakitkan bagi kalangan pesantren, dan khususnya Wahidin Halim selaku Gubernur yang bertanggung jawab dalam program dana hibah pesantren di Banten;

8. Bahwa perubahan judul dan isi berita menunjukkan pula lemahnya proses investigasi fakta yang dilakukan Detik, sebab perubahan isinya berbalik 180 derajat. Pemublikasian berita yang masih belum teruji informasinya hendaknya tidak dilakukan Detik karena telah merugikan pihak-pihak yang ditulis namanya dalam berita yang sudah kadung dibaca oleh publik secara luas. Apalagi penggantian berita dilakukan beberapa hari setelah berita awal dimuat (dipublikasikan tanggal 8 Juni 2021 dan diubah sekitar tanggal 12 atau 13 Juni 2021 menurut catatan Risalah), yang mana tentunya dalam rentang waktu tersebut banyak sekali orang yang telah membaca berita awal tersebut sebelum diubah;

9. Bahwa sebagaimana ditulis dalam perubahan berita Detik, nama-nama pesantren yang awalnya dianggap tidak ada atau ditulis sebagai "hantu" oleh Detik, faktanya ada dan nyata;

10. Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Banten siap membantu dan bekerja sama dalam proses investigasi dan pemberitaan yang dilakukan Detik sebagai media publik yang merupakan salah satu pilar demokrasi untuk memberikan informasi yang akurat dan teruji dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Catatan Redaksi:

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai permintaan maaf redaksi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan pembaca atas ketidakberimbangan dan ketidakakuratan berita.

(irw/van)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT