KPK: Dahului MA dan Tak Tolak Laporan TWK, Ombudsman Langgar Konstitusi!

KPK: Dahului MA dan Tak Tolak Laporan TWK, Ombudsman Langgar Konstitusi!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 18:17 WIB
Jakarta -

KPK menyatakan keberatan atas laporan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. KPK menyebut Ombudsman melanggar konstitusi.

"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut MA dan saat ini perkara sedang dalam pemeriksaan. Jadi berdasarkan pasal 24 UUD, MA berwewenang mengadili tingkat kasasi menguji peraturan undang-undang di bawah undang-undang dan punyai wewenang lainnya artinya menguji peraturan perundang-perundangan baik formil maupun materiil adalah kompetensi absolut MA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Menurut Ghufron, tidak ada lembaga negara lain menguji suatu aturan dengan mendahului MA. Jika ada lembaga negara yang memeriksa mendahului MA, itu melanggar konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lembaga ikut memeriksa membersamai pemeriksaannya atau mendahuluinya harus dipandang melanggar konstitusi, dan itu kemudian diatur lebih lanjut UU No 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU 14 tahun 1985 tentang MA yaitu hak menguji materiil pada MA yang diatur Pasal 31," katanya.

Ghufron pun menyampaikan 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman itu. Ghufron pun meminta Ombudsman tidak mencampuri urusan internal lembaga lain.

ADVERTISEMENT

"Mulai dari rekrutmen, menaikkan pangkat, mutasi, penggajian itu adalah urusan kepegawaian, urusan internal sebuah organisasi. Ombudsman di dunia termasuk di Indonesia di dalamnya dimanapun berada dilarang memasuki wilayah dan kompetensi dari lembaga peradilan dan itu dianut sistem Ombudsman Indonesia," jelasnya.

"UU 37/2008 tentang Ombudsman RI pasal 9 dan 36 menyatakan dalam melaksanakan kewenangannya Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam berikan putusan, selanjutnya pasal 36 ayat 1 menyatakan Ombudsman RI menolak laporan sebagaimana dalam pasal 35 huruf a dalam hal huruf b substansi laporan sedang dan telah jadikan objek peradilan kecuali tindakan maladministrasi," imbuhnya.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads