Korban HAM & 8 LSM Ajukan Uji Materiil UU KKR

Korban HAM & 8 LSM Ajukan Uji Materiil UU KKR

- detikNews
Selasa, 28 Mar 2006 15:52 WIB
Jakarta - 8 LSM dan korban pelanggaran HAM mengajukan uji materiil atas UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Uji materiil ini diajukan karena sejumlah pasal dianggap bertentangan dengan UUD 1945."Kami mengajukan 3 pasal untuk diuji, yakni pasal 27, pasal 44, dan pasal 1 ayat 9," kata tim advokasi dari LBH Jakarta, Taufik Basari, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Pengajuan uji materiil ini diajukan oleh Elsam (diwakili oleh Asmara Nababan), KontraS (Ibrahim Zakir), SNB (Esther Yusuf), Imparsial (Rachland Nashidik), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (Soenarno Tomo Hardjono), Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orba (Sumaun Utomo), Rahardjo Waluyo Djati (Korban Penculikan Aktivis), Tjasman Setyo Prawiro (Korban 65).Menurut Taufik, pada pasal 27 yang berbunyi "Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan", merupakan pasal yang diskriminatif. Pasal itu juga dianggap melanggar prinsip HAM."Hal ini karena hak atas pemulihan adalah hak korban dan kewajiban negara untuk pemulihannya," jelas Taufik.Sedangkan pada pasal 44 yang berbunyi "Pelanggaran HAM yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan HAM Ad Hoc" telah melanggar prinsip dalam KKR. Karena KKR tidak boleh dijadikan sebagai pengganti pengadilan dan pengadilan itu harus berjalan secara paralel.Selain itu keberatan pada pasal 1 ayat 9 yang berbunyi "Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR" terkait pada persoalan definisi pelanggaran HAM berat."Amnesti itu oke-oke saja. Tapi seharusnya tidak boleh diberikan kepada pelaku pelanggaran HAM berat," tandasnya.Taufik menjelaskan, selain mengajukan permohonan, pihaknya juga telah melampirkan sejumlah data bukti-bukti dan saksi. Pihaknya juga telah mempersiapkan 8 saksi ahli dan 3 saksi korban yang siap untuk dihadirkan di persidangan.Saksi-saksi yang rencananya akan dihadirkan yakni AM Fatwa (sebagai korban kasus Tanjung Priok), Mugiyanto (sebagai korban penculikan aktivis), dan Pramudya Ananta Toer (sebagai korban 65).Selain itu 8 saksi ahli juga akan dihadirkan. 5 Saksi ahli dari dalam negeri dan 3 dari luar negeri. Antara lain Abdul Hakim Nasution, Dodi Rizki dari Unpad, dan Thamrin Amal Tomagola. (nrl/)


Berita Terkait