Polisi melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan yang menjerat selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka ke kejaksaan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa.
"Kemarin tanggal 4 Agustus berkas perkara HK (Herlin Kenza) sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Winardy mengatakan polisi menunggu kesimpulan dari jaksa. Bila berkas dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua.
"Kita menunggu apa ada P19-nya atau nanti dinyatakan lengkap, yaitu P21, dari kejaksaan," ujar Winardy.
Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Meski Herlin berstatus tersangka, polisi tidak menahannya.
"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Winardy, Senin (26/7).
Menurutnya, penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan COVID-19, pihak Dinas Kesehatan, dan lainnya.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," ujar Winardy.
Herlin Kenza dan pemilik toko, KS, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
Herlin Kenza Siap Bertanggung Jawab
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab. Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7).
Herlin Kenza juga sudah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya. Razman meminta kliennya tidak dikriminalisasi.
"Idealnya, menurut saya, harus diperiksa saksi lain dan kita harus lihat pasal yang dikenakan, tidak boleh sembarangan meski sedang berlaku PPKM," kata Razman dalam video yang diunggah di Instagram Herlin Kenza, Rabu (28/7).
(agse/haf)