Temuan Dokumen Pencairan Rp 1,8 T untuk Lahan di DKI Diusut KPK

Temuan Dokumen Pencairan Rp 1,8 T untuk Lahan di DKI Diusut KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 08:05 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menemukan dokumen pencairan dana pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya senilai Rp 1,8 triliun. Dokumen itu diteliti KPK terkait kasus dugaan korupsi lahan yang menjerat Dirut Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan dokumen yang tercatat di SK Nomor 405 itu akan didalami lebih lanjut guna terangnya perkara ini.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun," kata Firli dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli mengatakan ada dokumen lainnya yang berisi anggaran senilai Rp 800 miliar. Penyidik KPK, kata Firli, akan terus mengusut fakta dari dokumen yang ditemukan tersebut.

"Terus ada lagi SK 1684 itu APBD Rp 800 miliar, nah itu semua di dalami," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara Kasus Lahan DKI

KPK telah menetapkan Direktur Utama Sarana Jaya nonaktif, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka. Dia menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Hari ini kami melakukan penetapan sekaligus penahanan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jaktim, tahun anggaran 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/5).

Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang dan satu korporasi, yakni Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rencana Periksa Anies Baswedan

Ketua KPK Firli Bahuri berbicara tentang kemungkinan diperlukannya keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Anies disebut memahami penyusunan APBD DKI.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli kepada detikcom, Senin (12/7).

Firli mengatakan KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK, kata Firli, tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dia menegaskan KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup guna mengungkap sebuah perkara. Firli menyebut KPK tidak akan menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

"KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti. Untuk itu, KPK harus bekerja kerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut, menemukan tersangkanya. Hal ini perlu karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal rencana KPK memeriksa Anies. Riza awalnya menyatakan setiap aparat penegak hukum memiliki hak memanggil dan meminta keterangan terhadap para saksi. Riza meyakini Anies tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

"Ya semua menjadi kewenangan daripada penegak hukum. Tapi saya yakin ya, Pak Anies jauh dari terlibat urusan sana di Jakarta," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

Simak video 'KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads