Sengketa Hak Pakai, PKB Muhaimin Jateng Jaga Kantor DPW
Selasa, 28 Mar 2006 14:39 WIB
Semarang - Perselisihan di tubuh PKB tak hanya berada di aspek politik dan hukum, tapi juga masalah hak pakai kantor. Di Semarang, PKB Muhaimin menjaga kantor DPW Jateng sampai ada negosiasi ulang terhadap penggunaan fasilitas penting tersebut.Dari pantauan detikcom, penjagaan dilakukan enam orang Satgas Garda Bangsa Jateng. Mereka berjaga bergantian dan mengunci pintu gerbang. Pengurus PKB dari dua kubu dilarang melakukan kegiatan apa pun di kantor.Karena penjagaan itu, kantor yang biasanya ramai itu, kini lengang. Tak ada pengurus PKB yang terlihat mondar-mandir. Bahkan dua staf yang biasa menjaga kantor itu pun lebih sering duduk-duduk saja."Dulu ada kesepakatan bahwa kantor ini dinyatakan netral dari kegiatan politik sampai ada putusan hukum tetap terhadap PKB. Nyatanya, kubu Anam menggunakannya. Kami tidak," kata Wakil Ketua PKB Jateng Henry Wicaksono kepada detikcom di kantor PKB Jateng, Jl. Karanganyar, Tugu, Semarang, Selasa (28/3/2006).Henry menyebutkan, kesepakatan antara PKB kubu Anam dan Muhaimin dilakukan secara lisan. Dengan demikian, jika ada kubu yang dinilai mengikuti atau menyalahi aturan, hal itu tidak bisa dibuktikan. "Karena itu kami ingin nego itu menghasilkan kesepakatan tertulis," ungkapnya.Ditegasknnya, kalau memang mau dipakai, maka kedua kubu harus memanfaatkannya. Kalau mau dikosongkan dari kegiatan apa pun, kedua kubu tidak boleh menggunakan kantor yang juga dijadikan markas Satgas Garda Bangsa tersebut.Mantan Sekretaris Garda Jateng ini menyebutkan, pada prinsipnya dia hanya ingin bernegosiasi ulang. "Kita ini kan saudara. Jadi kalau ada masalah ya dirembuk. Selama belum ada negosiasi, kantor itu akan kami jaga," jelasnya.Penjagaan ini merupakan buntut dari demo ratusan kader PKB Muhaimin, Minggu 26 Maret lalu. Saat itu, massa yang sebagian besar berasal dari Satgas Garda Bangsa ini memaksa masuk ke halaman kantor untuk melakukan apel kesetiaan kepada NKRI dan Gus Dur-Muhaimin.
(nrl/)











































