Polda Metro Jaya membongkar peredaran 43,9 kg ganja di Jakarta Pusat, Bekasi, dan Tangerang. Salah satu jaringan dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di lembaga permasyarakatan (lapas).
Kasus ini diungkap setelah polisi menangkap pria berinisial DR di daerah Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/7/2021). Saat itu polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja dari pelaku DR di lokasi tersebut.
"Kita temukan seseorang yang dicurigai. Setelah diperiksa lalu ditemukan 2 kg ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (4/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggeledah rumah DR. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 11,9 kilogram ganja.
Kepada polisi, DR mengaku hanya kurir. Dia menyebut diminta mengedarkan barang haram itu dari seorang narapidana berinisial CG yang kini tengah ditahan di sebuah lapas.
"Kami sudah kembangkan dari satu tersangka DR ini pengakuannya disuruh oleh seseorang dari napi yang sekarang berada di lapas di Jawa Barat. Tim akan berangkat ke sana dan meriksa napi tersebut," jelas Yusri.
Tersangka Positif COVID
Selain mengungkap adanya napi yang mengendalikan peredaran ganja di Jakarta Pusat, polisi mengungkap peredaran ganja di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Total ada dua pelaku yang ditangkap petugas.
"Tanggal 21 Juli lalu di Cikarang Pusat ada dua tersangka diamankan inisial MY dan MS. Satu tersangka tidak bisa kita hadirkan karena positif COVID," ujar Yusri.
Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi kerap terjadinya transaksi narkoba di lokasi. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Polisi lalu mengamankan MY dan MS yang diduga tengah menunggu untuk melakukan transaksi. Dari keduanya, pelaku menemukan 9 kilogram ganja.
"Modusnya ini dikamuflase dibungkus dengan plastik lakban," kata Yusri.
Hasil pengembangan penyelidikan polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku MS. Di lokasi tersebut polisi kembali menemukan 15 plastik yang berisi ganja.
"Masing-masing plastik itu ganja yang beratnya 1 kilogram. Jadi total ada 24 (kilogram)," beber Yusri.
Halaman selanjutnya, polisi sita 6 kg ganja di Tangerang
Ganja 6 Kg Dibalut Lakban Disita di Tangerang
Polisi juga mengamankan dua orang pengedar ganja, inisial AS dan SY. Keduanya ditangkap terkait kepemilikan ganja di daerah Kecamatan Benda, Tangerang.
Keduanya ditangkap petugas pada Senin (2/8). Dari penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita ganja yang dibalut oleh lakban sebagai kamuflase.
"Menyita barang bukti 6 bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi ganja seberat 6 kilogram," ungkap Yusri.
Lima pelaku yang ditangkap ini telah dilakukan penahanan oleh kepolisian. Kelimanya dijerat dengan UU 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara hingga hukuman mati.