MK: Lulusan SD Bisa Jadi TKI

MK: Lulusan SD Bisa Jadi TKI

- detikNews
Selasa, 28 Mar 2006 13:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seluruh masyarakat dapat saja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Bahkan bagi lulusan SD pun bisa.Hal tersebut tertuang dalam putusan MK dalam pengujian UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI (PPTKI) di Luar Negeri. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/3/2006)."Menyatakan pasal 35 huruf d UU N0 39 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.Sekadar diketahui, pasal 35 berbunyi "Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persayaratan ... d) berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat". Pasal tersebut dinilai telah bertentangan dengan UUD 1945 oleh pemohon yakni 3 asosiasi PJTKI.Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pembatasan tingkat pendidikan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila persyaratan pekerjaan memang memerlukan hal tersebut. "Pembatasan tingkat pendidikan di luar persyaratan yang ditentukan oleh pekerjaan justru tidak mempunyai dasar alasan pembenar," jelas Jimly.Dengan demikian, majelis berpendapat pembatasan tingkat pendidikan yang tercantum dalam pasal 35 UU PPTKI bertentangan dengan hak atas pekerjaan seseorang. Karena hak tersebut telah dijamin dalam pasal 27 ayat 2, pasal 28A, dan pasal 28H ayat 1 UUD 1945."Sehingga pasal tersebut dianggap tidak relevan lagi. Dalil yang dimohonkan pemohon cukup beralasan, sehingga oleh karenanya cukup beralasan," ujar majelis hakim.Putusan ini diamini oleh 7 hakim konstitusi. Sedangkan 2 hakim konstitusi yakni Natabaya dan Achmad Roestandi menyatakan perbedaan pendapat. Dan oleh karenanya permohonan terhadap pasal 35 UU PPTKI juga harus ditolak.Menurut kedua majelis konstitusi tersebut, pengaturan pendidikan tidak ada kaitannya dengan hak konstitusional pemohon. Padahal menurut pasal 23 Deklarasi HAM bahwa hak untuk bekerja harus dipandang sebagai suatu hak ekonomi bukan suatu hak sipil, walaupun secara tidak langsung memberikan beban ekonomi terhadap negara."Namun melihat kondisi TKI yang memprihatinkan, harus diperbaiki sehingga TKI di luar negeri semakin bermartabat. Caranya antara lain dengan mempersyaratkan lulus pendidikan setingkat SLTP atau sederajat bagi mereka yang akan menjadi tenaga kerja di luar negeri," ujar Roestandi.Namun demikian, MK menolak permohonan pemohon terkait sejumlah pasal dalam UU PJTKI. Yakni, pasal 13 ayat 1 huruf b dan c, pasal 14 ayat 1 dan 2 huruf b dan d, pasal 18 ayat 1 huruf b, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 46, pasal 69 ayat 2, pasal 75 ayat 3, pasal 82, pasal 103 ayat 1 hruf e, pasal 104 ayat 1, dan pasal 107 ayat 1 UU PPTKI dinyatakan ditolak. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads