Judicial Review SPB Pendirian Rumah Ibadah Diajukan ke MA
Selasa, 28 Mar 2006 13:46 WIB
Jakarta -
Peraturan dua menteri tentang pendirian tempat ibadah menuai kontroversi. Tim Pembela Kebebasan Beragama mendaftarkan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).Judicial review didaftarkan Ketua Tim Pembela Kebebasan Beragama Saur Siagian dan diterima Kasubdit Pendaftaran Hak Uji Materil MA Abdul Manan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2006).Saur menilai peraturan dua menteri yang tertuang dalam surat peraturan bersama (SPB) -- sebelumnya bernama surat keputusan bersama (SKB) -- itu bertentangan dengan kebebasan agama, serta melanggar pasal 28 dan 29 UUD 1945, dan UU 39/1999 tentang HAM."SKB tidak memiliki payung hukum dan kami meminta dibatalkan," kata Saur.Saur juga melontarkan kritik mengenai beberapa pasal dalam peraturan tersebut antara lain, pasal 14 poin a dan b yang berbunyi diperlukan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang. dan syarat dukungan masyarakat setempat 60 orang."Misalnya di Papua di daerah tertentu hanya ada 40 orang, otomatis dia tidak bisa mendirikan tempat ibadah. Itu sama saja melarang orang beribadah dan beragama," cetus Saur.Pasal 10 yang menyebutkan komposisi keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan 1 orang dari tiap agama."Dalam UUD 1945 sudah diakui ada kebebasan beragama. FKUB hanya mengakomodir agama bagaimana orang yang punya keyakinan," kata Saur.Selain itu, Saur juga mengkritik pasal 11, yakni gubernur menjadi ketua FKUB provinsi dan wakil gubernur menjadi ketua FKUB kabupaten/ kota. "Dengan demikian, pemerintah intervensi kehidupan agama," ujarnya.
(aan/)










































