Sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Cipayung, Jakarta Timur kedapatan menggelar pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 4. Satpol PP turun tangan.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat. Tak hanya itu, aduan juga disertai oleh foto-foto beserta dokumen terkait.
"Iya. Informasi dari masyarakat seperti itu," kata Budhy saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhy menjelaskan, Satpol PP langsung mengecek ke lokasi serta menemui pengelola PAUD. Meskipun saat dicek tidak ada kegiatan tatap muka, Satpol PP tetap memberikan teguran tertulis kepada PAUD tersebut.
"Akhirnya dikonfirmasi ke pengelola PAUD untuk kemudian diberikan teguran tertulis lah untuk tidak menggelar," jelasnya.
Budhy menegaskan sampai saat ini DKI belum mengizinkan pembukaan sekolah semasa PPKM level 4. Hal ini, sebutnya, sejalan dengan ketentuan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Iya (belum boleh). Kan di PPKM level 4 untuk sarana pendidikan sementara off dulu. Kan harus daring ya," imbuhnya.
Simak juga 'LaporCovid-19: Ada 29 Aduan Pelanggaran Sekolah Tatap Muka di Bulan Juli':