PPKM Batam, Ini Data Kasus Positif dan Sembuh 3 Agustus

PPKM Batam, Ini Data Kasus Positif dan Sembuh 3 Agustus

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 15:32 WIB
PPKM Batam, Ini Data Kasus Positif dan Sembuh 3 Agustus
PPKM Batam, Ini Data Kasus Positif dan Sembuh 3 Agustus/ilustrasi PPKM (Foto: dok. Samsat Daan Mogot)
Jakarta -

PPKM Batam kembali masuk kategori level 4. Diketahui, sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM level 4 kembali diperpanjang dari 3 hingga 9 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Data Kasus COVID di Hari Pertama PPKM Batam

Melansir dari laman resmi Satgas COVID Batam, Kamis (4/8/2021), di hari pertama PPKM Batam berlangsung, dilaporkan terjadi penambahan kasus harian baru corona dari hasil tracing. Data tersebut merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP Dan Analis Laboratorium RSKI COVID-19 Galang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus baru, Batam melaporkan penambahan 137 kasus, di mana terdiri dari 79 pasien laki-laki dan 58 pasien perempuan. Para pasien merasakan gejala beragam, dari tanpa gejala, gejala ringan, hingga yang memiliki risiko riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19.

Sementara itu, di hari pertama PPKM Batam, dilaporkan ada 191 pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. Para pasien yang dirawat di rumah sakit sudah diizinkan kembali ke rumah, setelah hasil laboratorium swab yang disampaikan oleh Laboratorium BTKLPP Batam dinyatakan negatif.

ADVERTISEMENT

Aturan Baru PPKM Batam

Aturan terkait PPKM Batam yang masuk kategori level 4 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 28 Tahun 2021 di luar Jawa-Bali. Berikut ini aturannya:

1. Kegiatan belajar-mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online);

2. Kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH);

3. Kegiatan sektor esensial:
a. keuangan dan perbankan dapat beroperasi maksimal 50% kapasitas staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b. pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;

c. industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

d. sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

4. kritikal seperti:
a kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100& tanpa pengecualian.
b) penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan,
obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO.

5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

6. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

7. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00.

8. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

9. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
b) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

10. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah disebutkan.

11. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. tempat ibadah tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah.

13. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

14. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

15. resepsi pernikahan ditiadakan.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads