DPR Targetkan RUU Penyelenggaraan Pemilu Selesai Juli
Selasa, 28 Mar 2006 12:48 WIB
Jakarta - Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah masih digodok DPR. RUU ditargetkan kelar Juli."Semua sudah selesai tinggal perdebatan apakah Bawaslu menjadi bagian KPU atau tidak. Kita harapkan selesai Juli sehingga ada waktu 2-3 bulan untuk seleksi karena perpanjangan masa jabatan KPU berakhir pada September," kata Ketua Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Syaifullah Maksum.Hal ini disampaikan dia kepada detikcom di kantornya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Maksum berharap pembahasan draf RUU dilaksanakan pada 3 Mei dan akhir Mei draf bisa diserahkan ke pemerintah.Dijelaskan dia, dalam pasal 7 RUU tersebut disebutkan bahwa rekrutmen anggota KPU akan dilakukan panitia seleksi yang akan memilih 21 calon untuk diserahkan kepada presiden. Kemudian presiden memilih 14 calon untuk diserahkan kepada DPR agar dilakukan fit and proper test.Komposisi KPU pusat terdiri dari 7 orang, KPU tingkat I terdiri dari 5 orang, tingkat II ada 5 orang. Jumlah panitia seleksi untuk pusat 6 orang yang berasal dari akademisi, ahli psikologi, dan orang profesional.Sementara untuk KPUD, tingkat I dan II akan diseleksi oleh panitia seleksi yang ditentukan pemerintah bersama DPR dan KPUD."Ini untuk menjaga kemandirian KPUD dari intervensi kepentingan eksekutif maupun parpol," ujar Maksum.Jumlah panitia seleksi untuk KPUD sebanyak 5 orang dengan komposisi usulan pemerintah 2 orang, DPRD 2 orang, dan KPU 1 orang."Dengan rumusan draf diharapkan kerja KPU betul independen dan profesional," cetusnya. Dalam tahapan seleksi anggota KPU dilakukan transparan.
(aan/)











































