Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI/LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua dilaporkan atas dugaan makar ke Polda Bali. Mereka dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali.
"(Pelaporannya dilakukan) hari Senin," kata Ketua Divisi Hukum PGN Bali Riko Ardika Panjaitan saat dihubungi detikcom, Rabu (4/8/2021).
Sesuai tanda bukti yang dikirimkan Riko kepada detikcom, laporan terhadap Direktur LBH Bali diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT POLDA BALI. Direktur LBH Bali dilaporkan langsung oleh Riko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, laporan atas empat mahasiswa Papua diterima dengan nomor Dumas/538/VIII/2021/SPKT POLDA BALI. Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua PGN Pariyadi.
Saat melaporkan, Riko membawa sejumlah alat bukti berupa akun Instagram @lbh_bali dan video YouTube yang diunggah akun TV Th'Aw Papua. Ada pula beberapa makalah dan barang-barang yang direbut saat mahasiswa Papua melakukan aksi, seperti tas Bintang Kejora dan tulisan-tulisan yang ditempel di kardus.
Riko menuturkan, awalnya pada 31 Mei 2021 Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ingin melakukan aksi bisu tentang hak asasi manusia (HAM) di depan Polda Bali. Namun PGN Bali sudah mengetahui bahwa mereka saat itu ingin menyuarakan Papua merdeka.
"Alhasil, kita datang ke sana, ke TKP, supaya bisa melarang mereka untuk menyuarakan itu di depan Polda Bali. Kita berdebat panjang-lebar akhirnya mereka menyuarakan itu di depan YLBHI Bali," terang Riko.
Menurut Riko, di depan YLBHI/LBH Bali, mereka berorasi ingin memisahkan Papua dari Indonesia. Mereka juga menyuarakan bahwa Papua bukan Merah-Putih, tetapi Bintang Kejora.
"Dua titik poin itulah yang menjadi catatan saya. (Aksi) itu di YLBHI Bali, didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI Bali," jelasnya.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2021, AMP mendeklarasikan Papua merdeka tepat pada hari ulang tahun (HUT) ke-23 AMP umum dan HUT ke-5 AMP Bali. Mereka waktu itu inti temanya mengusung penyatuan gerakan nasional untuk kemerdekaan Papua Barat.
Kemudian Riko juga menyoroti postingan LBH Bali di Instagram @lbh_bali. Menurutnya, di akun tersebut diunggah gambar yang menyadur personel Angkatan Udara sedang menginjak orang Papua. Tetapi di belakang karikatur yang diunggah ada bendera Bintang Kejora.
"Artinya, YLBHI pada saat ini tidak posisi sebagai kuasa hukum. Tidak posisi sebagai advokat. Kalau dia sebagai advokat atau lembaga bantuan hukum, itu dilindungi oleh undang-undang. Tapi, ketika kamu nge-upload seperti itu, berarti kamu menentukan sikap politik kamu. Kamu mendukung untuk untuk Papua dan Papua Barat untuk merdeka," jelas Riko.
"Kita harus pisahkan dulu nih, kapan dia sebagai advokat, kapan dia sebagai peribadi, kapan dia sebagai lembaga. Jangan setiap apa pun saya advokat, nggak! Kita harus pisahkan, kapan dia menyatakan sikap politiknya, kapan dia tidak. Itu yang ingin kita tekankan," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan bahwa ada pengaduan masyarakat yang masuk. Aduan itu masih didalami oleh penyidik.
"Betul ada dumas (pengaduan masyarakat) yang masuk. Sampai saat ini terkait dumas yang masuk masih didalami dulu oleh penyidik Ditkrimum, kemudian akan dipanggil pihak teradu untuk klarifikasi," jelas Syamsi.
Tonton juga Video: LBH Papua Ungkap Marak Polisi Langgar HAM saat Bubarkan Aksi Sejak 2019