DL Sitorus Anggap JPU Diskriminatif dan Tebang Pilih
Selasa, 28 Mar 2006 12:08 WIB
Jakarta - Direktur PT Torganda DL Sitorus menuding JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diskriminatif dan tebang pilih. Tudingan telah merugikan negara Rp 1,4-1,6 triliun juga dianggapnya mengada-ada.DL Sitorus adalah terdakwa kasus penguasaan hutan negara tanpa izin seluas 80 ribu hektar di kawasan hutan produksi Padang Lawas, Sumatera Utara."Saya merasakan penderitaan rakyat. Saya sudah menghidupi 45 ribu jiwa. Itu berarti saya membantu pemerintah mengatasi kemiskinan," tegas DL Sitorus dengan suara berapi-api dalam eksepsinya yang dibacakan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Dakwaan jaksa pada 6 Maret lalu yang mengatakan, kawasan Padang Lawas merupakan kawasan hutan juga dianggap mengada-ada, karena tanah itu adalah tanah ulayat yang telah dikuasakan kepadanya.Di kawasan Padang Lawas itu tidak ada patok-patok yang menandakan kawasan hutan, karena hanya ditumbuhi padang ilalang."PN Pusat jangan hanya mengadili DL Sitorus tapi juga bagaimana menegakkan keadilan. Masih adakah keadilan di negeri tercinta ini," teriaknya.300 Karyawan PT Torganda yang menyaksikan bosnya disidang langsung berteriak, "Tidak!" DL Sitorus juga merasa heran karena hanya dia saja yang ditangkap. Sementara di tanah register 40 di Padang lawas ada juga perusahaan yang menjalankan hal yang sama.Di dalam dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa DL Sitorus telah melakukan penyerobotan hutan negara secara bersama-sama, tapi hanya dia yang disidangkan. "Bukankah ini diskriminatif. Ini tebang pilih," tegasnya.Karenanya dia meminta agar penahanannya sejak disidik sampai sekarang dinyatakan tidak sah dan majelis hakim memerintahkan pada JPU untuk membebaskannya dari dakwaan. Dia juga minta hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena PN Pusat tidak punya kompetensi dan kewenangan mengatasi kasus atas nama dirinya.Sidang dipimpin Andriani Nurdin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 12.00 WIB masih mendengarkan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.
(umi/)











































