PPKM Medan sampai tanggal berapa 2021, menjadi salah satu pertanyaan yang muncul belakangan. Diketahui pemerintah baru saja memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo, perpanjangan PPKM level 4 akan berlaku mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Lalu bagaimana dengan Kota Medan?
PPKM Medan Sampai Tanggal Berapa 2021?
Jika melihat dari daftar daerah yang ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Kota Medan masuk dalam kategori daerah yang akan menjalankan PPKM level 4. Serupa dengan kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat, PPKM Medan akan berlangsung sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," demikian yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Aturan PPKM Level 4 di Medan
PPKM Medan sampai tanggal berapa 2021 kini sudah terjawab, lalu bagaimana dengan aturannya?
Diketahui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan
pada Senin (2/8) lalu. Instruksi itu bernomor 188.54/INST/2021 dan ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution
Berikut isi aturannya:
1.Sekolah dilakukan secara daring dan tempat usaha non-esensial diminta tutup.
2. Kantor yang mengurusi urusan masyarakat yang tidak bisa ditunda diberlakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) 25 persen
3. Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan batas pengunjung 50 persen.
4.Apotek diizinkan buka selama 24 jam. Sementara itu, kegiatan di mal tidak diperbolehkan kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan jam operasional dan jumlah pengunjung dibatasi.
5.Pelaksanaan ibadah diminta diutamakan dari rumah masing-masing.
6. Tempat hiburan malam, seperti diskotek, griya pijat, bola sodok, hingga mandi uap, diminta ditutup.
7. Resepsi pernikahan di masa PPKM level 4 dilarang.
8. Kegiatan olahraga diizinkan dengan syarat tanpa adanya penonton dan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.
"Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tulis poin kelima dalam instruksi.
Sementara itu, Wali Kota Medan diminta melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, Wali Kota diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial.
Dalam instruksi ini juga disiapkan sanksi bagi Wali Kota Medan jika tidak menjalankan instruksi. Sanksi kepada Wali Kota ini disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam hal Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tulis poin kesepuluh huruf a isi instruksi tersebut.
Dalam poin kesepuluh huruf b dijelaskan pelaku usaha yang tidak patuh dapat diberi sanksi sampai penutupan tempat usaha. Pada poin kesepuluh huruf c dijelaskan setiap orang yang tidak patuh juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.
(izt/imk)