Kompolnas Usul Polisi Gandeng PPATK Tuntaskan Polemik Hibah Rp 2 T Akidi Tio

Kompolnas Usul Polisi Gandeng PPATK Tuntaskan Polemik Hibah Rp 2 T Akidi Tio

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 08:20 WIB
Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kompolnas memberi saran ke Polda Sumsel untuk mengakhiri polemik kasus janji donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Kompolnas meminta Polda Sumsel melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jika di awal diketahui dana disimpan di mana, dalam bentuk apa, asalnya dari mana, legalitasnya bagaimana, pajaknya bagaimana, dan sebagainya, dan kalau jumlahnya fantastis begitu perlu juga untuk minta bantuan PPATK untuk cek," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) malam.

Dia menyebut Polda Sumsel harus mengundang semua ahli waris Akidi Tio untuk dimintai penjelasan. Dia mengatakan para ahli waris harus memberi penjelasan soal ada-tidaknya duit Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Sumatera Selatan perlu segera mengundang para ahli waris Alm. Akidi Tio untuk menjelaskan ada tidaknya dana warisan yang dijanjikan untuk didonasikan tersebut," ujarnya.

Poengky menyebut bantuan sekecil apa pun sangat berharga di masa pandemi COVID-19. Dia enggan menyalahkan sikap Kapolda Sumsel yang telah terbuka menerima donasi untuk penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Apalagi Polda Sumatera Selatan sudah sangat gigih membantu Pemerintah Daerah mengatasi pandemi COVID-19, termasuk melalui aksi-aksi sosial, edukasi pada masyarakat, bantuan beras dan bahan-bahan pokok, 3T (testing, tracing, treatment), vaksin, penegakan hukum dan lain-lain. Donasi yang dijanjikan tersebut ternyata belum segera cair, di situlah masalahnya," ucapnya.

Poengky menyebut pemberian bantuan melalui Polri memang dibolehkan dan akan termasuk sebagai dana hibah. Dia mengatakan pengelolaannya telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2011, Perkap Nomor 11 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017.

"Sehingga dalam pengelolaannya harus berpedoman pada aturan-aturan tersebut. Pemeriksaan keuangannya seperti penggunaan APBN atau APBD, yaitu oleh BPK. Pelaporan keuangannya juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan," jelasnya.

Sebelumnya, keluarga Akidi Tio memberikan sumbangan Rp 2 triliun secara simbolis kepada Kapolda Sumsel. Belakangan, sumbangan itu tak kunjung cair.

Anak Akidi Tio, Heryanty, pun diperiksa polisi. Polisi mengatakan tak ada dana Rp 2 triliun di dalam rekening yang diberikan Heryanty.

"Bahwa saldo yang ada di rekening tersebut, saldonya tidak cukup," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8).

Simak video 'Kejanggalan Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads