Diperiksa 4,5 Jam, Bos Perusahaan Penimbun Azithromycin Dicecar 67 Pertanyaan

Diperiksa 4,5 Jam, Bos Perusahaan Penimbun Azithromycin Dicecar 67 Pertanyaan

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 03 Agu 2021 19:56 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT ASA berinisial YP (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan obat Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Ia menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan selama kurang-lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB. Yang ditanyakan penyidik ada 67 pertanyaan," kata Kanit Reskrim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Fahmi tidak membeberkan kepada wartawan pertanyaan apa saja yang diajukan ke tersangka YP. Namun Fahmi menegaskan pertanyaan yang diajukannya masih berkaitan dengan kasus penimbunan obat dan menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) di Cengkareng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi gerebek gudang penimbun obat azithromycin di Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).Polisi menggerebek gudang penimbun obat Azithromycin di Jakarta Barat (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

"Terkait jawaban (dari tersangka) itu masih dalam materi penyidikan kita. Kita tidak bisa sampaikan," kata Fahmi.

Wajib Lapor

YP dikenai wajib lapor oleh pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan YP mempunyai riwayat penyakit saraf.

ADVERTISEMENT

"Untuk sekarang kita arahkan untuk wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit saraf yang berdampak pada kakinya. Kita lihat kalau berjalan (dia) agak pincang karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar AKP Fahmi.

Polisi gerebek gudang penimbun obat azithromycin di Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).Polisi menggerebek gudang penimbun obat Azithromycin di Jakarta Barat (dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Kini YP telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan. Kemudian Fahmi menyebut pihak kepolisian telah mengantongi fakta baru terkait kasus ini.

"Untuk itu, belum bisa kita sampaikan," ungkap Fahmi.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

2 Tersangka Penimbunan Obat

Polisi telah menetapkan dua tersangka dari kasus penimbunan obat Azithromycin. Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi dari kasus itu diketahui berstatus Direktur PT ASA inisial Y dan Komisaris PT ASA dan Komisaris PT Handal inisial S.

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam penimbunan obat Azithromycin tersebut. Kini polisi membuka peluang adanya tersangka baru dari kasus tersebut.

"Kita lihat perkembangan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Kanit Reskrim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Kasus ini bermula dari gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.

Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Kepada polisi, kedua tersangka S dan Y mengaku motif keuntungan bisnis menjadi alasan melakukan penimbunan obat Azithromycin tersebut.

"Motif ekonomi, motif keuntungan. Menimbun (terjadi) kelangkaan, susah, dan naik, diharap harga semakin tinggi," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).

Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads