Grasi Jilid II Tibo Cs Dititip ke PN Palu
Selasa, 28 Mar 2006 10:59 WIB
Palu - Tiga terpidana mati kasus Poso tidak berputus asa meski eksekusi mati terhadap mereka akan segera dilaksanakan. Mereka yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu kembali mengajukan grasi.Permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diajukan keluarga ke Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Palu Timur, Selasa (28/3/2006) pukul 11.00 Wita.Keluarga Fabianus Tibo diwakili putra sulungnya Robertus Tibo, Dominggus da Silva diwakili orang tuanya Cyrilus Moat Pedrico Dasilva, dan keluarga Marinus Riwu diwakili istrinya Yashinta Goo.Permohonan grasi itu merupakan permohonan kedua setelah grasi pertama yang diajukan setahun yang lalu ditolak SBY.Menurut kuasa hukum ketiga terpidana, Harris Hutabarat, mereka mengajukan grasi dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan itu yakni saat ini terpidana sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.Selain itu, keluarga juga mengajukan sejumlah bukti-bukti baru mengenai ketidakterlibatan Tibo dalam kasus kerusuhan Poso. Keluarga juga melihat dalam persidangan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Tibo, pengadilan tidak adil dan tidak fair karena berada di bawah tekanan massa."Sekiranya PK yang mereka ajukan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), mereka berharap agar Presiden SBY terketuk hatinya untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara yang bentuk dan lamanya diserahkan kepada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan oleh Bapak Presiden," kata Harris.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, ketika berada di Palu pada 24 Maret pekan lalu menyatakan, pelaksanaan hukuman mati sudah memasuki tahap akhir.Hukuman mati Tibo cs ini juga memicu protes. Sekitar seratus warga Sulawesi Tengah di Jakarta melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia menuntut Tibo cs dibebaskan dari hukuman mati.
(/)











































