Kasus Anak Akidi Tio di Polda Metro 'Perkaya' Penyidikan Polda Sumsel

ADVERTISEMENT

Kasus Anak Akidi Tio di Polda Metro 'Perkaya' Penyidikan Polda Sumsel

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Agu 2021 17:25 WIB
Polda Sumsel (Raja Adil-detikcom)
Polda Sumsel (Raja Adil/detikcom)
Jakarta -

Anak Akidi Tio, Heryanty Tio ternyata pernah dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang di Polda Metro Jaya pada Agustus 2020. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan kasus tersebut akan memperkaya penyidikan terkait hibah Rp 2 triliun yang tengah dilakukan.

"Itu menjadi khazanah memperkaya dari proses penyidikan kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).

Kendati demikian, Hisar menegaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang pernah dilaporkan itu tak terkait dengan perkara hibah Rp 2 triliun yang hingga kini masih menjadi misteri.

"Kasus yang di Polda Metro itu memang tidak ada kaitannya, baik orang maupun locus dan tempus-nya dengan keterkaitannya dengan kasus yang kita tangani," tuturnya.

Hisar juga mempersilakan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Heryanty Tio untuk melapor. Dia mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel selalu terbuka untuk masyarakat.

"Seperti seluruh masyarakat tahu, rekan-rekan tahu, bahwa SPKT selalu ada terbuka. Apabila ada korban-korban yang mungkin merasa dirugikan oleh yang bersangkutan, silakan melapor ke Polda Sumsel," kata Hisar.

Diberitakan sebelumnya, anak bungsu Akidi Tio, Heryanty Tio, sempat dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang di Polda Metro Jaya pada Agustus 2020. Namun, saat itu, Heryanty dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Heryanty Tio dilaporkan oleh pria berinisial JBK ke Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, polisi menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan.

Heryanty Tio pun dijadwalkan pemeriksaan. Awalnya, Heryanty dijadwalkan diperiksa pada 25 Agustus 2020. Namun Heryanty tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Polisi kemudian menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan pada Heryanty pada 3 September 2020. Namun Heryanty kembali tidak memenuhi panggilan polisi.

Polisi lalu menerbitkan surat penjemputan kepada Heryanty Tio pada 3 November 2020. Perintah penjemputan itu tertera dalam surat dengan nomor SP.Bawa/387/XI/RES.1.11./2020/Ditreskrimum.

Hampir setahun berselang, pelapor justru secara tiba-tiba mencabut laporannya atas Heryanty di Polda Metro Jaya akhir Juli 2021.

Simak Video: Polda Sumsel soal Donasi Rp 2 T Keluarga Akidi Tio: Saldo Tak Cukup

[Gambas:Video 20detik]




(mae/fjp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT