Polda Sumsel terus memperkuat alat bukti soal bantuan Rp 2 triliun dari Akidi Tio. Polisi kini berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai prosedur penyelidikan.
"Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana kami periksa, kemudian kami berkoordinasi karena undang-undang bank yang menyangkut nama, jumlah saldo, angka, kemudian nomor rekening, itu adalah terlindungi undang-undang transfer bank. Kita prosesnya harus menunggu izin BI," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Hisar mengatakan saat ini polisi sudah melayangkan surat ke BI untuk mendapatkan izin. Nantinya polisi akan menggali keterangan lebih dalam.
"Hari ini surat sudah kita buat, segera kita layangkan," kata Hisar.
Sementara itu, status anak Akidi Tio, Heryanty, saat ini masih sebagai saksi. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan saldo rekening untuk bantuan tidak sampai Rp 2 triliun. Supriadi mengatakan hal itu diketahui dari pemeriksaan polisi ke pihak bank.
"Jadi bisa dipastikan saldo yang ada di rekening yang diberikan Saudari Heryanty itu saldonya tidak cukup, itu hasil dari klarifikasi," katanya.
Simak video 'Polda Sumsel soal Donasi Rp 2 T Keluarga Akidi Tio: Saldo Tak Cukup':