Bawa Shabu, Direktur RNI Ditahan di Polsek Genteng
Selasa, 28 Mar 2006 10:20 WIB
Surabaya - Agus Subekti (46), Direktur Keuangan PT Rajawali Nusindo Indonesia (RNI), sebuah BUMN besar, ditangkap anggota Polsekta Genteng Surabaya karena kedapatan membawa narkoba."Tersangka masih ditahan di Polsek. Memang ditemukan barang bukti di dalam tas dia," jelas Kapolsekta Genteng AKP M Fathoni saat dihubungi detikcom, Selasa (28/3/2006). Fathoni menyatakan, Polsek Genteng tidak akan meminta Polda Jawa Timur agar mengambil alih kasus tersebut. Jajaran yang dia pimpin, katanya, mampu dan siap menangani kasus shabu-shabu direktur RNI itu. "Kasus itu sama saja dengan kasus lainnya. Tetap kita tangani, semua kan kepolisian Indonesia. Kita mampu," kata Fathoni. Polsek Genteng memastikan kasus tersebut tidak akan dipetieskan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan. Agus tertangkap basah setelah polisi menemukan 7,5 butir ekstasi dan tiga poket shabu-shabu beserta alat penghisapnya di dalam tasnya.Agus tertangkap tangan ketika sedan Mitsubishi yang dikendarainya bersama tiga kawannya ini terjaring dalam operasi ofensif pada Jumat dinihari Jl Boulevard Pemuda, Kamis (23/3/2006) dinihari.Awalnya warga Jl Camar III Blok AR Bintaro, Tangerang, ini sempat bersikukuh menolak jika barang haram itu miliknya. Namun akhirnya setelah diperiksa ia pun mengakuinya.Pengakuannya kepada polisi, Agus menggunakan shabu dan ekstasi yang dibelinya dari sebuah hotel ini hanya sekadar untuk mencoba-coba saja. Dia juga mengaku kedatangannya ke Surabaya saat itu dalam rangkaian dinas.Agus dijerat pasal 59 dan 62 UU No 5 /1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(iy/)











































