Dana bantuan sosial (bansos) pada Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Kecamatan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah menjerat dua orang tersangka, tapi masih mengejar potensi tersangka lainnya.
Dua tersangka yang dijerat merupakan pendamping sosial di wilayah itu. Namun ternyata jaksa masih memeriksa intensif delapan pendamping sosial lainnya.
"Ada perkara lanjutan yang masih kita lakukan. Masih ada delapan pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa. Yang kami jadikan tersangka (dua orang) adalah pendamping sosial yang membawahi empat desa di sana," ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, pendamping sosial di 12 desa dan dua kelurahan di Tigaraksa berjumlah 10 orang. Dalam sambungan telepon dengan detikcom, Bahrudin menyebutkan delapan orang yang sedang dalam pemeriksaan tersebut diduga kuat terlibat kasus serupa.
"Ada bukti yang sangat kuat, jadi seluruhnya ini terlibat dan memiliki pola (korupsi) yang sama. Tinggal tunggu saja waktunya," tuturnya.
Bahrudin menyebut dua tersangka itu mengantongi sekitar Rp 800 juta. Namun estimasi kerugian negara dari perkara ini disebut Bahrudin sekitar Rp 3,5 miliar untuk wilayah Kecamatan Tigaraksa.
Sebanyak 4.000 orang menjadi saksi dalam kasus korupsi bansos ini. Pemeriksaannya menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"Jadi teman-teman penyidik pidsus melakukan pemeriksaan, minimal 60-70 saksi kita jemput dari tempat tinggal dia, pakai bus, kita antar ke Kejari, di situ 1 jam. Nanti penjemputan ke-2 bus itu langsung ke tempat lokasi saksi berikutnya sampai enam kali jemput," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan oknum lain, baik dari pejabat desa maupun instansi lain.
"Tapi seandainya ada indikasi, ada bukti cukup, minimal dua alat bukti kuat, kita sepakat tim Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang akan menaikkan kasus itu," katanya.
(dhn/dhn)