Jadi Saksi Great River, Neloe Penuhi Panggilan Kejagung
Selasa, 28 Mar 2006 09:51 WIB
Jakarta -
Setelah mangkir diperiksa, mantan Direktur Bank Mandiri ECW Neloe memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus pemberian kredit Bank Mandiri terhadap PT Great River International (GRI) yang diduga merugikan negara Rp 265 miliar. Neloe yang terbalut kemeja warna putih dengan celana panjang warna hitam ini tiba di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2006) pukul 09.00 WIB.Neloe sebelumnya absen dari panggilan Kejagung dengan alasan sibuk menikahkan anaknya pada Selasa 21 Maret lalu.Senyuman selalu mengambang di bibir Neloe saat sejumlah wartawan menghujaninya dengan berbagai pertanyaan."Saya tidak tahu. Tetapi saya dipanggil. Nanti kita bicara lagi," kata Neloe singkat sambil tersenyum. Wajah Neloe pun tampak segar dan sumringah.Neloe akan diperiksa tim penyidik yang diketuai Hasan Madani. Dia diperiksa di lantai II Gedung Kejagung. Selang beberapa menit kemudian, kuasa hukum Bank Mandiri tiba dengan membawa sejumlah berkas.Ketua tim penyidik Hasan Madani membenarkan pemeriksaan Neloe. "Iya Neloe diperiksa sebagai saksi kasus GRI," ujar Hasan.Selain Neloe, mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan untuk kedua kalinya juga memenuhi panggilan Kejagung. Sama dengan Neloe, Soleh diperiksa sebagai saksi dalam kasus (GRI).Namun Soleh yang tiba pukul 08.25 WIB ini enggan berkomentar saat ditanya wartawan. "Nggak, nggak, nggak," elak Soleh sambil bergegas menuju ruang pemeriksaan.
(aan/)










































