Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjerat 2 tersangka yang diduga terlibat korupsi dana dari Program Keluarga Harapan (PKH). Dugaan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
"Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).
Bahrudin menyebutkan telah menetapkan 2 tersangka yang merupakan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di 4 desa dari total 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Saat ini, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan serupa terhadap 8 pendamping sosial PKH lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun modusnya, yang pertama, si kedua tersangka ini meminta kepada KPM soal ATM-nya lalu ATM-nya oleh pendamping sosial dia ambil sendiri dia gesek. Setelah dapat, jumlahnya dikasih ke KPM tidak sama. Selisihnya Rp 50-100 ribu," ungkapnya.
"Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999," imbuhnya.
(dhn/dhn)