"Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).
Bahrudin menyebutkan telah menetapkan 2 tersangka yang merupakan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di 4 desa dari total 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Saat ini, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan serupa terhadap 8 pendamping sosial PKH lainnya.
"Adapun modusnya, yang pertama, si kedua tersangka ini meminta kepada KPM soal ATM-nya lalu ATM-nya oleh pendamping sosial dia ambil sendiri dia gesek. Setelah dapat, jumlahnya dikasih ke KPM tidak sama. Selisihnya Rp 50-100 ribu," ungkapnya.
"Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, lalu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999," imbuhnya. (dhn/dhn)