Masalah PTDI Akan Dibawa ke Sidang Kabinet
Selasa, 28 Mar 2006 09:08 WIB
Jakarta - Masalah eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) akan dibawa ke rapat kabinet, Selasa (28/3/2006) siang nanti. Rapat yang akan langsung dipimpin Presiden SBY diharapkan dapat menyelesaikan kasus yang telah berlarut-larut ini."Mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam sidang kabinet nanti," kata Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) Arif Minardi kepada detikcom.Arif mengatakan rencana ini adalah hasil perundingan perwakilan PT DI dengan Sekertaris Menteri BUMN Said Bidu di Kantor Meneg BUMN, Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret kemarin.Dalam pertemuan tersebut wakil dari PT DI melakukan diskusi dengan pemerintah. Selain itu wakil PT DI juga memberikan masukan-masukan untuk menyelesaikan kasusini. "Saya optimis masalah ini dapat diselesaikan," katanya.Rencananya, menurut Arif, pada Rabu 29 Maret mendatang akan diadakan pertemuan tripartit antara pemerintah, PT DI, dan perwakilan SPFKK untuk menindaklanjuti hasil rapat kabinet nanti. "Nanti kita akan bermusyawarah lagi," katanya.Dia mengungkapkan SPFKK tidak akan melakukan demonstrasi di istana saat sidang kabinet tersebut berlangsung. Mereka akan menunggu hasil keputusan rapat kabinet tersebut di tempat mereka bermalam di Ragunan, Jakarta Selatan."Kami tidak akan mendemo istana. Biar mereka bisa memutuskan masalah ini dengan tenang," katanya. Pada Selasa (28/3/2006) pagi, ribuan eks karyawan PT DI telah berkumpul di Bumi Perkemahan Ragunan. Malam sebelumnya mereka menduduki kantor Menneg BUMN.SPFKK menuntut hak pensiun senilai Rp 200 miliar dan memberitahukan telah ada kesepakatan antara SPFKK dan PT DI sebelumnya. Kesepakatan itu menyebutkan PT DI akan membayar kekurangan tersebut melalui uang tunai sebanyak Rp 35 miliar.Sedangkan sisa Rp 160 miliar memakai aset-aset berupa tanah yang langsung disewakan selama 20 tahun dan 1 helikopter kepada eks karyawan. Pihak BUMN memberikan tawaran untuk menegosiasikan hal ini dalam RUPS, karena menyangkut aset negara. Pemerintah juga akan rapat dulu untuk mendapatkan jawaban yang terbaik bagi semua pihak. Namun SPFKK mendesak dana itu segera dikucurkan karena sudah disahkan Pengadilan Negeri Bandung bahwa tuntutan ini harus dipenuhi atau dibayar.
(fay/)











































