PPKM level 4 hingga saat ini belum ditentukan nasibnya, apakah bakal diperpanjang atau tidak. Meski begitu, Polri memutuskan tidak memperpanjang Operasi Aman Nusa II dalam penanganan COVID-19 yang akan berakhir pukul 24.00 WIB, malam nanti.
"Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Nusa II, di mana tepat pukul 24.00 WIB, maka berakhir sudah Aman Nusa II," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Senin (2/8/2021).
Meski demikian, Ramadhan mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan COVID-19. Ramadhan menyebut Polri akan melanjutkan Operasi Aman Nusa II dengan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian adanya Surat Telegram (ST) Kapolri menyampaikan bahwa Polri tentunya walaupun Aman Nusa II ini berakhir, Polri tetap konsisten dan tetap melakukan pencegahan dalam penanganan COVID-19. Untuk itu, dalam ST Kapolri bahwa untuk pelaksanaan Operasi Kontigensi Aman Nusa II di lingkup Mabes Polri atau operasi yang dilakukan Satgaspus, tetap dilakukan secara mandiri dengan jumlah personel yang disesuaikan," ucapnya.
"Sedangkan untuk polda-polda yang menggelar, maka pada pukul 24.00 WIB ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Artinya, Polri tetap konsisten dalam menjaga, dalam rangka melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19," sambungnya.
Selain itu, Ramadhan membeberkan capaian Polri selama masa Operasi Aman Nusa II dari 16 Juli hingga 1 Agustus 2021. Berikut ini sejumlah capaiannya:
1. Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim dengan jumlah penyelidikan sampai dengan 1 Agustus sebanyak 5.685 kegiatan.
2. Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim dengan jumlah penyelidikan sebanyak 454 kegiatan.
3. Sub Satgas Tindak Pidana Siber penyelidikan 867 kegiatan dan restorative justice dengan 2 kegiatan.
4. Sub Satgas Tindak Pidana Tertentu dengan jumlah lidik sebanyak 641 kegiatan.
5. Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Korupsi penyelidikan 2 kegiatan dan sedang penyidikan 1 kegiatan.
6. Sub Satgas Direktorat Tindak Pidana Umum penyelidikan sebanyak 2.036 kegiatan, sidik pidana dengan 36, tipiring 2.592 kegiatan, dan restorative justice sebanyak 1.328 kegiatan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat juga Video: Wajah Pertokoan di ITC Fatmawati Usai Kembali Dibuka
Selanjutnya, Ramadhan merinci kasus-kasus yang telah masuk tahap penyidikan di berbagai Polda dan Direktorat Bareskrim. Kasus-kasus itu berkaitan dengan ketersediaan obat hingga harga eceran tertinggi (HET) COVID-19.
"Adapun kasus-kasus yang termasuk dalam tahapan penyidikan pada periode ini, satu tanggal 17 Juli 2021 di Polda Banten, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sumut, Polda Sumbar, Polda Riau, Polda Babel, Polda Sumsel, Polda Lampung, Polda Kalbar, Polda Kalimantan Utara, Polda NTT. Kasus-kasus tersebut terkait dengan pengawasan dan monitoring ketersediaan obat-obatan terkait dengan pencegahan dan penanganan COVID-19, serta terkait dengan HET di apotek dan toko obat," katanya.
Kemudian, pada 20 Juli 2021, Ramadhan mengatakan ada penanganan penyidikan di Polda Jawa Tengah terkait dengan penyebaran berita bohong tentang aksi penolakan PPKM di Tegal, sehingga menimbulkan keonaran. Pada 21 Juli 2021, Polda Jawa Tengah turut melakukan penyidikan terhadap ajakan di media sosial untuk melakukan aksi demo penolakan PPKM Darurat di Alun-alun Brebes.
"Yang keempat, 22 Juli 2021 di Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan dokumen kesehatan di Bandara Halim Perdana Kusuma. Kemudian di Polda Jawa Barat terkait demo ricuh pada masa PPKM darurat di Bandung, kemudian di Polres Cirebon terkait kasus penyebaran berita bohong," ujarnya.
Adapun pada 23 Juli 2021, Ramadhan mengungkapkan Polda Jawa Barat melakukan penyidikan terkait aksi demo penolakan PPKM. Pada 24 Juli 2021, Polda Banten melakukan penyidikan terhadap pemalsuan surat hasil swab antigen COVID-19 di Pelabuhan Merak. Polda Bali melakukan penyidikan terkait dengan dugaan adanya informasi jual-beli kamar buat isolasi di salah satu hotel pada 31 Juli 2021.
Terakhir, Dittipideksus Bareskrim melakukan penindakan terkait dengan kelangkaan dan kenaikan harga obat terkait dengan COVID-19 dan tabung oksigen. Ada 33 kasus yang mereka tangani, dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.
Dari 33 kasus tersebut, Bareskrim Polri menindak 8 kasus dengan 19 tersangka. Sebanyak 5 kasus di antaranya menetapkan 10 tersangka yang ditangani Dittipideksus, dan 3 kasus dengan 3 tersangka ditangani Dittipidnarkoba.
"19 tersangka berperan sebagai penjual melalui online atau langsung dengan Pasal yang disangkakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu memperdagangkan obat oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," imbuhnya.
Terhadap hasil ungkap tersebut, Polri menyita barang bukti yang sebanyak 365.876 obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis merek, 62 vial obat terapi COVID-19 berbagai jenis dan merek, serta 48 tabung oksigen.