Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman denda perusahaan perusak hutan, PT NPM dari Rp 20 miliar menjadi Rp 20 miliar. Padahal UU terkait menyatakan denda minimal di kasus tersebut adalah Rp 20 miliar. MA menabrak UU?
Kasus bermula saat PT NPM diajukan ke pengadilan dalam kasus perusakan hutan dengan menambang di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra. Pada 9 September 2020, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menyatakan PT NPM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Majelis PN Unaaha pun menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 16 Oktober 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT NPM tidak terima dan mengajukan kasasi. Majelis kasasi mengabulkan permohonan itu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar denda dimaksud," ucap majelis kasasi yang dilansir di situsnya, Senin (2/8/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Lalu mengapa majelis menyunat perusahaan perusak hutan? Berikut alasannya:
Menurut keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan yang satu dengan lainnya saling mendukung diperoleh fakta bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan yang bertempat di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan perjanjian secara lisan antara Terdakwa dengan PT BP sejak tahun 2018 dengan kontrak bahwa Terdakwa merupakan kontraktor PT BP yang melakukan penambangan ore nikel PT BP akan membayar down payment sebesar Rp 2,5 miliar sedangkan PT BP akan membayarkan USD 9 per tonase untuk setiap pengapalan yang dilakukan.
Bahwa dasar Terdakwa melakukan penambangan ore nikel berkerjasama dengan PT BP adalah Terdakwa mempunyai Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta PT BP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sehingga yang menunjukkan lokasi dimana Terdakwa melakukan penambangan pada areal IUP OP PT BP adalah Kepala Teknik Tambang (KTT), yaitu saksi DR dengan menunjukkan titik koordinat dan peta lokasi titik koordinat tersebut.
Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan ijin secara lisan untuk melakukan penambangan di areal 1 UP OP PT BP dengan titik koordinat yang diperlihatkan saat itu, namun karena di areal tersebut hasil pengeborannya tidak bagus maka kemudian PT BP melalui KTT PT BP menunjukkan lokasi baru yang menurut PT BP merupakan wilayah perluasan 1 UP OP PT BP sehingga Terdakwa hanya mengikuti perintah dari PT BP.
Akan tetapi ternyata sudah ada bekas bukaan besar dan sudah ada 4 sampai 5 perusahaan yang Joint Operation dengan PT BP sehingga oleh karena kedudukan Terdakwa yang hanya merupakan kontraktor dari PT BP, maka Terdakwa terus diminta bergeser sampai akhirnya di lokasi terakhir yang Terdakwa sendiri mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah di luar areal IUP OP PT BP.
Bahwa Terdakwa tidak keberatan disuruh bergeser karena Terdakwa hanya selaku kontraktor Mining yang hanya mempunyai kewajiban melakukan penambangan berdasarkan perintah dari PT BP. Sedangkan beberapa perusahaan lainnya adalah Joint Operation yang berwenang melakukan penambangan dan penjualan ore nikel serta memiliki batas yang jelas wilayah pengerjaan penambangan.
Selain itu, walaupun sudah dilaporkan kepada PT BP, Direktur Utama PT BP menyampaikan kepada Terdakwa bahwa areal atau lokasi terakhir yang berada di luar areal IUP OP sudah dibebaskan, yang artinya sudah dibayar sehingga bisa dilakukan penambangan di areal tersebut dan juga meyakinkan Terdakwa bahwa lokasi tersebut merupakan perluasan wilayah IUP OP milik PT BP.
Dengan demikian Terdakwa terus melakukan penambangan berdasarkan apa yang telah diperjanjikan antara Terdakwa dengan PT BP.
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat pada lokasi terakhir penambangan Terdakwa dengan kesimpulan bahwa lokasi tersebut berada di luar wilayah IUP OP PT BP sejauh 1,7 kilometer dan ternyata termasuk dalam kawasan hutan lindung sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8115/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/II/2018 tanggal 23 November 2018.
Dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 89 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan.
Pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun terlepas dari alasan kasasi Terdakwa dan juga atas rasa keadilan, pidana denda tersebut perlu diperbaiki dengan pertimbangan bahwa kedudukan Terdakwa sebagai Kontraktor Mining yang hanya melakukan perintah dari PT BP dan penentuan lokasi penambangan terakhir tersebut juga berdasarkan perintah KTT PT BP dan perkataan baik dari Dirut PT BP dan KTT PT BP yang meyakinkan Terdakwa untuk terus melakukan penambangan ore nikel.
Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta setiap pengapalan dalam kegiatan penambangan tersebut sehingga total keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah sebesar Rp 2 miliar. Hal tersebut jelas tidak setimpal dengan denda yang dijatuhkan walaupun jelas perkara a quo berkaitan dengan kawasan hutan, namun berdasarkan fakta yang terungkap bahwa sudah banyak perusahaan yang melakukan penambangan sebelum Terdakwa sehingga kerusakan lingkungan tersebut tidak dapat serta merta langsung dibebankan kepada Terdakwa.
Dan juga PT BP sendiri yang merupakan pihak yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan lebih besar ternyata tidak dijadikan Terdakwa sama sekali sampai dengan kasasi ini diajukan.
(asp/jbr)