Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan Remaja, 9 Orang Ditangkap

Tawuran Geng Motor di Bekasi Tewaskan Remaja, 9 Orang Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 15:21 WIB
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pelaku anggota geng motor yang terlibat tawuran di Bekasi bulan lalu (Yogi Ernes/detikcom)
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pelaku anggota geng motor yang terlibat tawuran di Bekasi bulan lalu. (Yogi Ernes/detikcom)
Bekasi -

Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku anggota geng motor yang terlibat tawuran di Bekasi bulan lalu. Tawuran itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tawuran itu terjadi pada Minggu (11/7) sekitar pukul 02.30 WIB di Jatiasih, Bekasi. Dari sembilan pelaku yang diamankan, mayoritas masih berusia di bawah umur.

"Dari sembilan ini ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun umurnya 19 sampai 20 tahun," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat tersangka yang telah berusia dewasa ini berinisial S, ACW, MHP, dan RFR. Tersangka S diamankan usai berperan sebagai pelaku pembacokan yang menewaskan korban.

Tiga tersangka lainnya berperan dalam melakukan pengejaran kepada korban. Bahkan tersangka MHP berperan dalam melakukan perekaman saat aksi tawuran berlangsung.

ADVERTISEMENT

Yusri mengungkap aksi tawuran antargeng motor ini bermula dari aksi saling ejek di media sosial. Para pelaku tergabung dalam geng motor bernama 'Geng Enjoy Mabes'.

"Lawannya geng motor trouble maker. Korbannya meninggal dunia dari korban pembacokan oleh S," ungkap Yusri.

Usai mengamankan sembilan pelaku tawuran maut, penyelidikan polisi masih berlanjut. Menurut Yusri, ada enam pelaku lainnya yang kini tengah dalam pengejaran petugas.

"Masih ada enam orang lagi kita lakukan pengejaran yang identitas sudah kita dapat. Dari enam orang ini ada tiga yang anak di bawah umur," beber Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau penyerangan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ygs/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads