Pengibaran Bendera Indonesia Jelang HUT Ke-76 RI, Ini Aturannya

Pengibaran Bendera Indonesia Jelang HUT Ke-76 RI, Ini Aturannya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 15:21 WIB
Pengibaran Bendera Indonesia Jelang HUT RI Ke 76, Ini Aturannya
Pengibaran Bendera Indonesia Jelang HUT RI Ke-76, Ini Aturannya (Kartika Bagus/detikcom)
Jakarta -

Bendera Indonesia kerap terlihat dikibarkan di momen menjelang perayaan HUT RI setiap tahunnya. Dalam upacara peringatan kemerdekaan, pengibaran bendera Merah Putih di Istana Merdeka jadi momen penting yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Tak hanya di Istana Merdeka, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan di sepanjang jalan hingga rumah-rumah. Lokasi unik lainnya, seperti di gunung dan laut, sempat ramai jadi perbincangan.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan pengibaran bendera Merah Putih? detikcom merangkumkan penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Pengibaran Bendera Indonesia Menurut UU

Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera, yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pengibaran Bendera Indonesia pada HUT Ke-76 RI

Momen pengibaran bendera Indonesia tahun ini kembali diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah masih menjalankan upacara tapi dengan protokol kesehatan ketat.

"Tahun lalu tentu saja kita berharap tahun ini sudah bisa luring, tapi kenyataannya pandemi masih berlanjut di manapun di dunia ini masih berlanjut. Sehingga kami, kita, pemerintah masih menjalankan upacara digelar secara minimalis juga sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/7/2021).

Tahun ini, jumlah petugas Paskibraka juga akan diminimalkan. Namun, dia mengatakan, pemerintah tetap menyiapkan formasi penuh petugas upacara.

"Kita tetap jaga, misalnya Paskibraka tetap disiapkan dengan formasi lengkap seperti dulu 17-8-45 itu tetap kita jalankan. Itu tentu saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan jarak antaranggota pasukan yang diperlebar dan lain-lain formasinya, begitu juga dengan TNI-Polri dan lain-lain," ujarnya.

Doa kebangsaan juga akan dilaksanakan secara virtual, seperti kegiatan kenegaraannya. Pelaksanaannya masih serupa dengan tahun lalu.

"Yang sama adalah doa kebangsaan. Yang sama lagi adalah acara kenegaraan. Misalnya pengukuhan Paskibraka, penganugerahan tanda kehormatan, ada pidato kenegaraan, ada upacara peringatan detik-detik proklamasi, upacara penurunan bendera merah putih dan lain-lain. Itu yang kenegaraan pasti sama setiap tahun. Formatnya bisa berbeda-beda. Format pandemi tentu saja lebih sedikit, prokesnya jauh lebih ketat, kita tidak mengundang banyak secara fisik ke dalam upacara," jelas Pratikno.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads