Terdakwa Yang Menjadi Saksi, Tidak Kebal Hukum
Selasa, 28 Mar 2006 07:06 WIB
Jakarta - Pelaku tindak pidana yang melaporkan tindak pidana lain, tidak bisa lepas dari tuntutan hukum. Jika tidak, maka akan terjadi anarkisme hukum.Demikian pernyataan Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) dan Forum Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) dalam email yang diterima detikcom Selasa (28/3/2006). Pernyataan itu terkait surat permohonan perlindungan saksi dari terdakwa kasus dugaan penggelapan oleh Direktur PT Kaltim Sahid Barito (KSB),Suroto. Dia telah menyurati KPK, Kepala BIN, Menseskab, Menpan, Ketua BPK, Ketua Komisi VI DPR, Kejagung dan Kapolri pada 6 Maret lalu. Menurut Direktur LBH BUMN, Habiburokhman, Suroto mengirimkan surat kerena merasa dijadikan target untuk menghambat penyidikan dugaan korupsi di PT Pupuk Kaltim. Alasan lainnya, Suroto merasa ditekan sebab pernah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan direksi PT Pupuk Kaltim kepada Menneg BUMN pada Februari 2005. Suroto melaporkan para anggota direksi PT KSB membelokan dana program kemitraan bina lingkungan Rp 3,2 miliar dan Rp 50 miliar. Selain itu terjadi penyimpangan penjualan pupuk bersubsidi dan urea ekspor sebesar US$ 625 ribu dan pembelian gedung Rp 55 miliar yang dinilai tidak wajar. Menurut Habib, perlindungan saksi merupakan suatu hal yang positif, tapi bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Perlindungan hukum hanya diberikan untuk melindungi saksi dari ancaman fisik dan kesulitan yang timbul dari pihak yang tidak senang dengan laporannya. "Dalam kasus ini, permintaan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai saksi terkesan sangat mengada-ada. Tidak ada hubungan antara dugaan tindak pidana korupsi yang dia laporkan dengan dugaan penggelapan yang dia lakukan," ujar Habib. Sementara itu menurut Ketua Harian FSP BUMN Arif Poyuono, kasus Suroto murni tindakan pidana. "Bisa saja laporan Suroto terhadap mengenai dugaan korupsi yang dilakukan direktur PT Pupuk Kaltim hanya taktiknya untuk mengalihkan penjualan kontainer bekas secara ilegal pada Maret 2005," kata Arif. Padahal menurut Arif, dari laporan BPK yang telah mengaudit PT Pupuk Kaltim, tidak ada temuan penyimpangan. Karena itu, LBH BUMN dan FSP BUMN meminta pada pihak-pihak yang mendapatkan surat Suroto, agar mengabaikannya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang Kalimantan Timur pada 21 Maret lalu, Suroto telah didakwa melanggar pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ia didakwa menggelapkan penjualan besi tua kontiner PT KSB tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal kontainer itu berisi spare part dan onderdil PT KSB. Kontainer bekas itu laku Rp 400 juta. Perkara tersebut dicatat oleh PN Biontang dengan nomor register perkara PDM-39/BTG/03/2006.
(fay/)











































