Ada sejumlah aduan soal sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka di masa PPKM level 3 dan 4. Para siswa dibiarkan tidak berseragam untuk mengikuti sekolah tatap muka.
Aduan ini diterima oleh Kelompok relawan pemerhati pandemi virus Corona, LaporCovid-19. LaporCovid-19 mengungkap sebanyak 29 sekolah menggelar pembelajaran tatap muka selama Juli. Padahal, puluhan sekolah itu berlokasi di wilayah PPKM level 3 dan 4.
"Dari semua laporan itu dapat kita simpulkan laporan keluhan pembukaan sekolah tatap muka mencapai titik tertinggi pada bulan Juli 2021, yakni sebanyak 29 laporan. Di bulan Juli ini bertepatan dengan PPKM yang diselenggarakan pemerintah," kata Relawan LaporCovid-19 Diah Dwi Putri dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di Youtube, Minggu (1/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diah kemudian memerinci laporan tersebut datang dari 12 wilayah PPKM level 4 dan satu wilayah yang melaksanakan PPKM level 3. Bahkan, dia menyebut intensitas laporan semakin meningkat di akhir Juli karena bertepatan dengan tahun ajaran baru. Begini datanya:
PPKM Level 4:
1. Bogor: 6 laporan
2. Sumedang: 1 laporan
3. Bandung 5 laporan
4. Depok: 1 laporan
5. Banyumas: 1 laporan
6. Jakarta: 5 laporan
7. Bekasi: 2 laporan
8. Makassar: 1 laporan
9. Cimahi: 1 laporan
10. Bali: 1 laporan
11. Banten: 1 laporan
12. Tangerang:2 laporan
PPKM Level 3:
Banjarmasin: 1 laporan
"Di minggu keempat (Juli) ini laporannya paling banyak karena bertepatan dengan tahun ajaran baru dan bertepatan dengan PPKM skala 4,3 dan skala lainnya. Meskipun ada pembatasan, ternyata banyak sekali sekolah-sekolah yang menerapkan PTM, sedangkan untuk level 3 dan 4 harusnya daring," ujarnya.
Diah kemudian memerinci, dari 29 aduan, 17 persen di antaranya menjadi klaster COVID-19, 52 persen melapor terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dan sisanya mengkhawatirkan kesehatan anaknya usai menjalani PTM.
"Lalu 52 persen laporan pembelajaran tatap muka yang masuk di kita melakukan pelanggaran prokes dan 17 di antaranya menjadi klaster penularan COVID-19," jelasnya.
Atas hal ini, LaporCovid-19 memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Kemendikbud-Ristek dan pemerintah daerah. Salah satunya mendesak pemerintah membuka sekolah setelah positivity rate di Indonesia turun di angka 5 persen.
Rekomendasi lainnya ialah meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap sekolah. Bahkan, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar ketentuan PPKM.
"Pemda melakukan monitoring dan pengawasan pada wilayah sekolah termasuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah dan aparatur yang melanggar aturan bukan hanya sebatas memberikan peringatan tanpa monitoring reguler," imbuhnya.
Simak juga video 'LaporCovid-19: Ada 29 Aduan Pelanggaran Sekolah Tatap Muka di Bulan Juli':