Mantan Jaksa KPK Dituding Kecipratan Uang Korupsi
Senin, 27 Mar 2006 20:27 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus pemerasan di KPK terus berkembang. Mantan Jaksa KPK Warih Sardono juga dituding menerima Rp 300 juta dari saksi kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) Tin Tin Surtini.Tudingan ini dilontarkan tersangka penyidik KPK AKP Suparman. Pemeriksaan Suparman berlangsung sejak pukul 13.30 WIB di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2006)."Uang itu diberikan Tin Tin pada bulan Mei atau Juni 2005," kata Suparman ditirukan kuasa hukumnya Hermanto Barus, di sela-sela pemeriksaan.Hermanto menjelaskan setelah memberikan uang itu Tin Tin langsung melaporkannya ke pimpinan KPK. "Karena itu lah Warih dipindahkan ke kejaksaan tanpa alasan yang jelas," ujarnya.Saat ini Warih menjabat sebagai Kabid Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain uang Rp 300 juta, Suparman juga mengakui Tin Tin juga pernah memberikan uang Rp 250 juta kepada jaksa lain. Namun, belum diketahui kepada siapa Tin Tin memberikan uang itu."Dia (Tin Tin) pernah mengatakan silakan saja melapor karena saya sudah memegang orang KPK," kata Hermanto mengutip perkataan kliennya dalam pemeriksaan.Selain mengenai pemberian uang, lanjut Hermanto, kliennya juga diperiksa terkait SMS yang dikirimkan Suparman kepada Tin Tin. Dalam SMS itu, Suparman mempertanyakan vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Insan Kuntjoro Hendrartono."Itu hubungan terakhir antara Suparman dan Tin Tin sebelum klien saya ditangkap," jelasnya.Sampai saat ini Suparman masih diperiksa di KPK Juanda. Bila telah selesai, ia akan kembali mendekam di Rutan Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
(fay/)











































