Sidang Kasus Clift Sangra
Saksi Ahli Disumpah Ulang
Senin, 27 Mar 2006 18:35 WIB
Magelang - Sidang kasus penembakan oleh oleh aktor laga Clift Sangra terhadap menantunya, Abriharso Priharto Boyoh, terus berlanjut. Majelis hakim terpaksa melakukan sumpah ulang terhadap seorang saksi. Saksi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ternyata saksi ahli, bukan saksi biasa.Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Clift Sangra di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang di Jl Veteran, Senin (27/3/2006). "Karena saksi ini statusnya ternyata bukan saksi biasa, melainkan saksi ahli, terpaksa kami sumpah ulang. Jadi, sumpah yang pertama tadi dianggap tidak ada," kata Diah.Saksi Adi Prayitno (55) kemudian disumpah ulang dan menirukan ucapan yang diucapkan oleh hakim, Zaenal Arifin. Adi Prayitno sebagai saksi ahli yang meringankan dari pihak terdakwa. Dia adalah pelatih beladiri dari Persaudaraan Kempo Indonesia (Perkemi) Cabang Kota Magelang.Dalam sidang itu, Adi mengatakan Clift bukan anggota perkumpulan bela diri, meski posturnya tinggi dan besar. Ia hanya seorang pemain film saja yang terbiasa melakukan gerakan bela diri berdasarkan skenario film.Dengan demikian, belum pasti seorang yang badannya lebih besar akan menang melawan seorang berbadan lebih kecil tapi punya keahlian bela diri. Sebab orang yang tahu bela diri pasti akan tahu titik kelemahan tubuh lawan.Menurut Adi, seorang anggota yang punya keahlian bela diri akan melawan dengan tangan kosong ketika diserang oleh lawannya dengan tangan kosong pula. Namun, kalau diserang dengan senjata, ia akan melawan dengan benda apa saja yang ada di dekatnya."Kalau lawan menggunakan sebuah senjata tajam, orang bela diri akan melihat dulu posisi pegangan senjata itu untuk menentukan cara menangkisnya," kata Adi.Sidang hari ini dipimpin oleh majelis hakim Diah Siti Basariah dibantu hakim anggota Windarto dan Zaenal Arifin. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Sri Haryanto. Sedang terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bambang Tjatur Iswanto. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada hari Senin April 206 dengan materi pemeriksaan terhadap terdakwa.
(nrl/)











































