Pengusaha Bandung Jadi Tersangka Korupsi TWP Prajurit AD
Senin, 27 Mar 2006 17:46 WIB
Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) menetapkan lagi satu tersangka kasus korupsi dana Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) prajurit AD sebesar Rp 100 miliar. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah pengusaha asal Bandung berinisial DG.Selain DG, pekan lalu Puspom AD telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi TWP Rp 100 miliar, yaitu Samuel Kristianto (pemilik Yayasan Mahanain), Kepala Badan Pengurus TWP TNI AD Kolonel Ngadimin, dan Mayjen TNI SM.Sementara untuk kasus korupsi dana yang sama sebesar Rp 29 miliar, Puspom AD telah memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Kemang Hendi Simbolon, dan Kolonel Ngadimin. Untuk kasus ini keduanya bisa dijadikan tersangka.Penetapan tersangka DG diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer AD Mayjen TNI Ruchjan kepada wartawan usai workshop RUU Peradilan Militer di Kantor Dephan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/3/2006). Pengusaha asal Bandung itu kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat dalam kasus yang lain."Penyidik kita sudah minta keterangan ke sana. DG ini bisa dibilang sebagai pelaku utama, tapi ini sedang kita dalami. Kita koordinasi dengan polisi untuk mencari motifnya apa, apa menipu atau awalnya proyek ada hanya tidak perform," jelas Ruchjan.DG selama ini telah menerima aliran dana sebesar 30-40 persen atau sekitar Rp 30-40 miliar. Angka ini lebih besar dari yang diterima tersangka Samuel dan SM. Semua aliran dana ini diketahui Kolonel Ngadimin.Mengenai upaya pengembalian dana yang dikorupsi, menurut Ruchjan, dari hasil laporan terakhir hingga Jumat lalu, belum ada perkembangannya. Namun pimpinan AD berupaya menyelesaikan kasus ini secara hukum sekaligus berupaya agar uang itu bisa kembali.Memang ada upaya dari pihak tersangka untuk mengembalikan, tapi tidak hanya berupa uang, sebagian berupa aset tanah milik DG dan Samuel yang saat ini sudah disita Puspom AD. "Soal pengembalian uang itu saya sudah cek ke staf belum ada pengembaliannya," kata Ruchjan
(umi/)











































