Cacat Hukum, UU KKR Perlu Dilakukan Judicial Review
Senin, 27 Mar 2006 16:59 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan akan mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab UU itu dinilai cacat hukum.Tim yang terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, Elsam, SNB, Imparsial dan LPH YAPHI akan mendaftarkan uji materiil pada Selasa 28 Maret pukul 11.00 WIB."Karena UU itu membuat pendekatan yang tidak tepat yaitu hanya menganggap permasalahan HAM berat hanya menyangkut dua pihak saja. Jika korban bertemu dengan pelaku dan pengakuan pelaku diterima korban, maka kasus dinyatakan selesai," ujar Koordinator Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan Taufik Basari kepada detikcom di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2006).Taufik menambahkan bahwa penyelesaian suatu kasus dinilai tidak masuk akal jika hanya diberi waktu 90 hari.Kecacatan lainnya terlihat pada pasal 27 yang mengatakan hak-hak korban digantungkan pada pemberian ampun atau amnesti kepada pelaku. "Padahal menurut prinsip-prinsip hukum dan prinsip HAM bahwa hak-hak korban tidak dapat digantungkan oleh apapun juga dan pemerintah wajib untuk memenuhinya," imbuh dia.Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan meminta kepada pemerintah melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan peninjauan ulang terhadap aturan-aturan dalam UU KKR yang membatasi kerja KKR. Kedua, mengamandemen UU KKR sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan.Ketiga, tidak mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi kerja KKR dan menjamin komisi dapat mengakses segala data untuk kepentingan pengungkapan kebenaran.
(san/)











































