Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) yang memuat posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek). Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim memang membutuhkan wamen.
"Sebenarnya, di saat nomenklatur Kemendikbud sebelum ditambah dengan ristek itu, posisi Wamendikbud juga sudah ada sebenarnya. Artinya, ini bukan hal baru. Ketika ditambah ristek, tetap ada posisi wamen," kata Huda kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
"Yang kedua, kalau melihat objektifnya, ini tanpa pretensi politik, tanpa mempertimbangkan apa pun, sesungguhnya beban kerja Kemendikbud-Ristek memang cukup berat. Karena itu, kira-kira, kalau memang pos wamen akan ditempati, sesungguhnya sesuai dengan beban kerja dengan beban kerja Mendikbud-Ristek," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Huda menekankan wakil menteri itu baiknya diisi oleh sosok yang memahami riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, sehingga fokus kerja wakil menteri itu jelas.
"Yang ketiga, kalau memang posisi Wamendikbud-Ristek ini mau diisi, porsinya saya kira lebih kepada cari cocok yang bisa lebih concern terhadap risteknya. Dia concern di risteknya atau plus tambahan Dikti-Ristek. Dikti ini perguruan tinggi berarti. Asumsinya begitu," sebut Huda.
Politikus PKB itu menyadari beban tugas Nadiem Makarim saat ini begitu luas. Oleh sebab itu, Nadiem harus memiliki wamen.
"Yang keempat, dengan rentang kendali yang begitu sangat, beban kerja, kedua beban rentang kendali dari Kemendikbud yang begitu luar biasa besar ini, karena kita bisa bayangkan semua instansi pendidikan dari A sampai Z, dari mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan perguruan tinggi ini kan semuanya di bawah Kemendikbud. Dari pertimbangan itu pula, saya kira nggak ada salahnya Pak Presiden menunjuk sosok atau figur yang bisa menemani Mas Nadiem," katanya.
Namun Huda menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan mengisi Wamendikbud-Ristek dalam waktu dekat. Sebab, dia menilai fokus pemerintah saat ini adalah pengendalian pandemi.
"Kita serahkan saja ke Pak Presiden kalau memang mau diisi. Tapi saya kok kelihatan Pak Presiden belum kelihatan belum mengisi ini. Karena terutama kita lagi concern soal penanganan COVID," tuturnya.
Lihat juga Video: DPR Restui Jokowi Bentuk Kementerian Investasi dan Gabung Kemendikbud-Ristek
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan peraturan presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Perpres itu mengatur tentang posisi wakil menteri.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (30/7/2021). Aturan mengenai menteri dan wakil menteri diatur di pasal 1-3 sebagai berikut:
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.